PGRI Ingatkan ‘Hutang’ Pemerintah atas Pengabdian Honorer Sebelum 2023

PGRI Ingatkan ‘Hutang’ Pemerintah atas Pengabdian Honorer Sebelum 2023

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Ketua PGRI Kabupaten Malang, Dwi Sucipto, menyentil pemkab Malang untuk bisa menyelamatkan nasib pegawai kontrak alias honorer, Minggu (19/6/2022).

Dwi mengibaratkan, pemerintah punya 'hutang' yang harus dilunasi, agar honorer tidak diabaikan begitu saja.

"Ada masa waktu 16 bulan bagi pemerintah, sebelum penghapusan pegawai kontrak pada November 2023. PR pemerintah masih banyak (menyelesaikan persoalan honorer, red)," tegas Dwi Sucipto.

Penegasan PGRI ini menyusul diterbitkannya SE Mendagri, yang menyatakan penghapusan pegawai kontrak pada November 2023 mendatang.

Penghapusan ini sendiri, lanjut Dwi, sebagai batas akhir, setelah lima tahun diberlakukannya PP 49/2018 tentang Manajemen ASN PPPK.

Kewajiban 'hutang' pemerintah yang dimaksudkan Dwi ini, adalah karena sejatinya para honorer, termasuk GTT (Guru Tidak Tetap), telah menggantikan pekerjaaan ASN karena kekurangan yang dialami.

"Harus tetap ada solusi, dimuliakan dan diperhatikan kesejahteraannya. Seperti penjaga sekolah (PTT). Terlebih pula, honorer tenaga kependidikan Kategori 2, yang rata-rata punya masa kerja lebih dari 10 tahun," tandasnya.

Dwi membeberkan, ada setidaknya 221 honorer K2 non-guru yang perlu diperhatikan. Selain itu, bagi guru honorer usia di atas 35 tahun, namun sudah tidak berkesempatan mengikuti seleksi PPPK.

Selain itu, lanjutnya, banyak guru honorer yang sudah lulus passing grade seleksi PPPK, namun tidak mendapatkan formasi (penempatan).

"Kepastian formasi diminta sudah ada, sebelum akhir 2023," imbuhnya.

PGRI Kabupaten Malang juga menyoroti belum adanya sinkronisasi kebijakan Menteri Keuangan, dengan para kepala daerah (bupati/walikota).

Menurut Dwi, masih ada mispersepsi yang menimbulkan kegamangan pemerintah daerah, terkait pembiayaan gaji bagi PPPK.

"Instruksi Kemenkeu dengan pemerintah daerah harus dipersepsi (diterima) dengan benar. Pembiayaan gaji PPPK diharapkan bisa benar-benar disediakan pemerintah melalui APBN," demikian Dwi Sucipto. (*)

Sumber: