Bupati Targetkan 6.657 Bidang Tanah Bersertifikat hingga 2024

Bupati Targetkan 6.657 Bidang Tanah Bersertifikat hingga 2024

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

AMEG - Bupati Malang, M Sanusi, mentargetkan menuntaskan sertifikat tanah warga pada 2024 mendatang, Senin (20/6/2022).

"Di Kabupaten Malang ada sejumlah 6.657 bidang tanah warga harus diselesaikan sertifikatnya hingga 2024," kata Sanusi, usai rapat paripurna di DPRD Kabupaten Malang, Senin (20/6) petang.

Menurutnya, hingga tahun ini sudah dilakukan sertifikasi tanah sebanyak 900 bidang untuk tahun ini. Penerbitan sertifikat ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang sudah dilakukan sejak dua tahun terakhir.

Disinggung soal konflik agraria terkait kepemilikan tanah di Malang Selatan, Bupati belum bisa banyak berkomentar.

"Ya, kita menunggu keputusan dari BPN/ATR. Nanti, daerah hanya melaksanakan saja apa keputusan solusi yang dihasilkan," singkatnya.

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Wahyu Indriyanti menegaskan, pelaksanaan program PTSL harus bisa merata dan berkeadilan.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Wahyu Indrayanti. (Foto: amin-ameg.id)

Hal ini, lanjutnya, selama ini pelayanan sertifikat tanah melalui PTSL masih banyak terkonsentrasi di sebagian wilayah kecamatan saja.

"Harus merata semua wilayah, jangan hanya Malang Selatan saja atau sebaliknya. Dan, segera secepatnya. Panitia PTSL-nya harus bekerja secepat mungkin," tegas Wahyuni.

Lebih dari itu, karena pengurusan PTSL sudah ditentukan dalam perundangan, ia meminta panitia PTSL tidak main-main, sehingga bisa memberatkan warga pemilik tanah.

"Yang penting bisa merata, harus bisa adil. Panitia PTSL mengedepankan kejujuran dan terbuka. Itu saja," ulang politisi Fraksi PDIP ini. (*)

Sumber: