Sulitnya Kejar Warisan Rp737 Triliun
Indra Widjaja alias Oei Pheng Lian, Teguh Ganda Widjaja alias Oei Tjie Goan, Muktar Widjaja alias Oei Siong Lian, Djafar Widjaja alias Oei Piak Lian, dan Franky Oesman Widjaja alias Oeo Jong Nian.
Dalam gugatannya, Freddy Widjaja meminta majelis hakim menyatakan penggugat dan tergugat sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Eka Tjipta Widjaja.
Freddy Widjaja juga meminta pengadilan menyatakan menghukum kelima anak Eka Tjipta Widjaja yang menjadi tergugat untuk membagi harta waris menurut hukum perdata, masing-masing setengah bagian.
Harta waris yang Freddy Widjaja maksud adalah harta peninggalan Eka Tijpta Widjaja berupa:
PT Smart Tbk, PT Sinar Mas Multi Artha, Sinar Mas Land, PT Bank Sinar Mas Tbk, PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry.
Juga, Asia Food and Properties Limited, China Renewable Energy Investment, PT Golden Energy Mines Tbk, dan Paper Excellence BV Netherlands.
Total aset sekitar Rp737 triliun.
Menanggapi itu, Managing Director Sinarmas Group, Gandi Sulistiyanto dalam keterangan pers, Selasa (14/7/2020) mengatakan:
"Eka Tjipta Widjaja sendiri tidak memiliki satu lembar pun saham di dalam perusahaan-perusahaan yang telah disebutkan oleh saudara Freddy di dalam gugatannya kepada beberapa perusahaan Sinar Mas yang dituntut tersebut,"
Dilanjut: "Persoalan ini adalah persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja, namun bukan persoalan hukum perusahaan-perusahaan atau unit usaha di bawah Sinar Mas."
Akhirnya: "Jadi gugatan saudara Freddy salah alamat jika ditujukan tuntutannya kepada unit-unit usaha Sinar Mas."
Sebenarnya, Eka Tjipta sudah waspada pada kemungkinan perebutan warisan. Karena nilainya sangat banyak.
April 2008 Eka membuat akta surat wasiat. Dalam akta tersebut, Freddy mendapatkan uang Rp1 miliar.
Anak-anak Eka lainnya, diberi bervariasi. Ada yang Rp2 miliar dan Rp1 miliar. Total warisan yang dibagikan Rp76 miliar untuk 34 penerima yang namanya tertera daftar di surat wasiat.
Tapi, Freddy meminta seluruh harta Eka Tjipta dihitung ulang. Termasuk pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan, karena pembagiannya tidak adil. Karena nilai warisan Rp76 miliar.
Sumber: