Jadi Temuan BPK, Penghapusan Honorarium ASN Capai Rp 35 Miliar

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Kepala Bappeda Kabupaten Malang, Tomie Herawanto mengungkapkan, didapatkan perkiraan efisiensi anggaran hasil penghapusan honorarium ASN sekitar Rp 35 miliar, Kamis (30/6/2022).
"Perkiraan sementara efisiensi anggaran dari penghapusan honorarium ASN sekitar Rp 35 miliar. Bisa kurang atau lebih, setelah nanti semua OPD fixed melaporkan," kata Tomie Herawanto.
Dikatakan, penghapusan ini menyusul adanya katentuan dalam Perpres Nomor 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Ketentuan ini juga menjadi acuan catatan rekomendasi yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) APBD 2021, yang diterima Pemkab Malang belum lama ini.
"Penghapusan honorarium ini berlaku untuk semua ASN, hingga jabatan eselon. Berlakunya sejak dikeluarkan catatan BPK atau per Juni 2022 ini," jelas Tomie.
Menurutnya, honorarium ini untuk semua kegiatan, termasuk untuk narasumber yang dilaksanakan anggota dewan.
"Selama ini ada honorarium kegiatan tiap bulan, dan sekarang tidak boleh lagi. Untuk honorarium narasumber akan dibatasi, maksimal 2-3 kali saja dalam setahun," imbuh Tomie.
Sementara itu, Sekdakab Malang Wahyu Hidayat, memastikan menghapus beberapa jenis honorarium pejabat dan pelaksana kegiatan pemkab Malang tahun anggaran 2022 ini.
Penghapusan pembayaran honorarium ini disebutkan dalam surat yang dikeluarkan per tanggal 24 Juni 2022 lalu. Setidaknya, ada 17 jenis pembayaran honorarium yang dihapus.
Disebutkan, yang dihapus adalah honor semua penangggung jawab pengelola keuangan dan belanja barang/jasa.
Selain itu, juga dihapus pembiayaan honorarium untuk kegiatan lain yang terkait kegiatan atau yang tidak ada relevansinya dengan program/kegiatan yang ditenrukan. (*)
Sumber: