Akhirnya, Jari Putus di Baku Tembak Siap Lidik
Walaupun, kasus ini terpaksa menjadi sensitif (seperti kata Kombes Budhi) dengan terungkapnya laporan perbuatan cabul (bunyi Pasal 289 KUHP). Apalagi, korban isteri jenderal polisi bintang dua.
Tapi, laporan tersebut memungkinkan, tidak perlu dibentuk TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) seperti desakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso di siaran pers, Senin, 11 Juli 2022, yang mengatakan:
"Harus dibentuk TGPF atas perintah Kapolri, bukan oleh Propam. Karena kalau oleh Propam, pengusutan bisa jadi bias."
Sebaliknya, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pernyataan pers dari Mabes Polri, Selasa, 12 Juli 2022, menyatakan, segera membentuk timpencari fakta, melibatkan pihak dari luar Polri.
Kapolri: "Di satu sisi kami juga sudah menghubungi rekan-rekan dari luar, yakni Kompolnas dan Komnas HAM terkait isu yang terjadi. Sehingga di satu sisi tentunya kita mengharapkan bahwa kasus ini bisa dilaksanakan pemeriksaan secara transparan, objektif, dan tentunya karena khusus menyangkut masalah anggota, kami juga ingin bahwa peristiwa yang ada betul-betul bisa menjadi terang."
Dilanjut: "Kita ingin semua ini bisa tertangani dengan baik. Saya telah membentuk tim khusus yang dipimpin Pak Wakapolri, Pak Irwasum, Pak Kabareskrim, juga ada As SDM, termasuk juga fungsi dari Provos dan Paminal."
Kapolri tentunya sudah membaca situasi, bahwa publik perlu penjelasan lebih transparan daripada yang sudah dijelaskan. (*)
Sumber: