Heboh Penggeledahan Rumah Nikita Mirzani

Heboh Penggeledahan Rumah Nikita Mirzani

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Nikita kepada wartawan melalui telepon, mengatakan, ia hari itu mestinya ada pekerjaan ke Semarang, Jawa Tengah. Tapi, ia terpaksa tidak keluar rumah, karena ada banyak polisi di depan rumahnya.

Nikita tahu, mengapa ada banyak polisi itu. Dia dipolisikan oleh Dito Mahendra dengan tuduhan pencemaran nama baik. Akibat unggahan Nikita di medsos terkait Dito.

Nikita: "Siapa Dito Mahendra? Ia dekat dengan Kapolda Banten. Laporannya di Serang (Banten), padahal ia orang Jakarta."

BACA JUGA: Jemput Paksa Nikita Mirzani Ternyata Batal

Menurut Nikita, laporan itu terkait dugaan tindak penistaan dan fitnah. "Aku enggak gubris panggilan pertama. Dalam satu minggu itu aku dapat surat panggilan sampai 12 kali. Masuk akal enggak, tuh?" ujar Nikita.

Nikita tidak datang, sebab menurutnya, dalam surat panggilan tidak disebutkan, Nikita mencemarkan nama baik siapa? Menurutnya, nama orang yang dihina tidak disebutkan. Tapi, Nikita tahu, bahwa ia pernah mengejek Dito Mahendra di sosmed.

Berarti, kedatangan 12 polisi itu bertujuan jemput paksa. Resmi sesuai hukum. Sebab, terlapor sudah dipanggil polisi tiga kali, tidak hadir ke kantor polisi.

Sebaliknya, Nikita merasa terganggu rumahnya dikepung polisi. Melalui video unggah di live Instagram, Rabu, 15 Juni 2022 pagi, Nikita mengatakan: "Memangnya saya teroris? Saya afiliator? Bandar narkoba? Gue ini ngantuk dari tadi."

Jadi, Nikita mengantuk, tapi ia berusaha tidak tidur. Mungkin gelisah adanya polisi di depan rumah. Atau, ia menunggu dijemput paksa.

Pasal 112 ayat 2 KUHAP mengatur bahwa orang yang dapat dijemput secara paksa adalah tersangka atau saksi. Bunyi pasalnya begini:

“Orang yang dipanggil, wajib datang kepada penyidik. Dan jika ia tidak datang, penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya.”

Ternyata, jemput paksa itu dibatalkan polisi. Sekitar pukul 12.00, atau setelah sekitar sembilan jam polisi berada di depan rumah Nikita, tahu-tahu para polisi pergi meninggalkan lokasi, tanpa membawa Nikita. Polisi bubar bersamaan.

Ditanya wartawan, polisi menjawab enteng: "Kami mau makan siang dulu, isi perut."

Polisi tidak kembali ke lokasi semula lagi. Ketua RT setempat kepada wartawan, mengatakan: "Sudah, sudah bubar,"

Merujuk Pasal 112 ayat 2 KUHAP, jemput paksa oleh polisi, dilakukan secepatnya. Polisi tiba lokasi penjemputan, mestinya langsung membawa tersangka atau terlapor, atau saksi yang jadi terlapor. Tanpa ditunda.

Sumber: