Otopsi Yosua Berkejaran Waktu Keburu Mayat Rusak
Akhirnya, perkembangan penyidikan sangat cepat. CCTV di TKP tembak-menembak ditemukan. Otopsi ulang diizinkan Polri.
Apa sih, otopsi? 'Kan jenazah Yosua sudah diotopsi di RS Polri Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur? Tapi, kasus ini kemudian jadi rumit.
Kelly Rothenberg dalam bukunya "The Autopsy Through History" (Salem Press, 2008) menyebutkan, otopsi berasal dari Bahasa Yunani Kuno: Autopsia. Artinya: Untuk melihat sendiri.
Tapi, yang dimaksud masyarakat sebagai otopsi, sebenarnya adalah: Post-mortem. Dari Bahasa Latin. Post artinya setelah. Mortem, kematian. Digabung jadi: Pemeriksaan setelah kematian (manusia). Berarti mayatnya.
Tujuan otopsi untuk menentukan penyebab kematian. Cara orang itu menuju mati. kematian, Keadaan kesehatan orang itu sebelum mati. Dan, apakah diagnosa medis atau pengobatan sebelum kematian, sudah tepat?
Otopsi sering dilakukan dalam kasus kematian mendadak. Ketika dokter tidak dapat menulis penyebab kematian di sertifikat kematian. Atau ketika kematian diyakini disebabkan oleh sebab yang tidak wajar .
Pemeriksaan ini dilakukan di bawah otoritas hukum ( pemeriksaan medis , koroner) dan tidak memerlukan persetujuan keluarga almarhum.
Otopsi paling banyak dilakukan pada kasus pembunuhan. Pemeriksa medis mencari tanda-tanda kematian atau metode pembunuhan. Misal, luka tembak. Apakah peluru bersarang di tubuh, atau tembus keluar lagi.
Penjelasan terakhir inilah yang cicok untuk rencana otopsi Yosua.
Di buku itu dipaparkan proses otopsi. Dilakukan oleh dokter ahli forensik. Dibantu paramedik. Idealnya dilakukan di rumah sakit. Prosesnya….
Kuburan dibongkar. Jenazah dimasukkan ke kantong mayat. Dengan hati-hati agar tidak rusak. Dibawa ke RS. Jenazah dibaringkan di meja yang biasa digunakan untuk bedah mayat.
Ada dua jenis pemeriksaan: Pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam.
Pemeriksaan luar. Setelah jenazah dibaringkan, ditelanjangi (jika berpakaian) atau dilepas kain kafan (jika dikafani). Lantas difoto. Boleh juga direkam video.
Selanjutnya, setiap bukti seperti residu, serpihan cat, atau bahan lain dikumpulkan dari permukaan luar tubuh. Juga diteliti, bekas luka sayat atau luka tembak, luka memar, dan jahitan (jika jenazah pernah diotopsi sebelumnya).
Alat perekam suara, jadi standar dokter forensik pemeriksa, sambil bicara di alat perekam itu. Juga, isian formulir pemeriksaan standar.
Sumber: