H-2 Otopsi Yosua, Pasca 19 Hari Dikubur

H-2 Otopsi Yosua, Pasca 19 Hari Dikubur

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

"Otopsi klien kami (Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat) Rabu (27/7) pukul 10.00 WIB," kata pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simajuntak ke pers Minggu (24/7). Dilaksanakan tim ahli, termasuk dari tiga matra TNI.

***

PELIBATAN ahli forensik dari RS tiga matra TNI, atas permohonan kuasa hukum keluarga Yosua, sudah disetujui Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

Jenderal Andika Perkasa kepada wartawan di Mako Kolinlamil Jakarta Utara, Jumat (22/7) mengatakan:

"Saya pasti siap. Ini kan kemanusiaan. Apa saja. Tetapi memang saya ingin memastikan detailnya, supaya apa? Supaya saya sendiri bisa mengawasi. Mengawasi objektivitas itu kan tidak mudah di lapangan."

Dilanjut: "Saya harus pasti rumah sakit mana, tim dokternya pun kita pilih yang senior. Sehingga mereka bisa memberikan penilaian maupun, misalnya, sumbangsih dari segi keilmuan itu lebih maksimal."

Dilanjut: "Dan yang lebih penting memang terkendali. Terkendali, dalam arti tidak ada intervensi sedikit pun. Sehingga mereka bisa memberikan opini yang benar-benar objektif."

Diperkirakan, RS TNI yang bakal dilibatkan: RSPAD Gatot Soebroto, RS Pusat AU Dr Esnawan Antariksa, dan RSAL Dr Mintohardjo. Pihak keluarga Yosua meminta satu lagi dilibatkan: RS Cipto Mangunkusumo.

Sedangkan, ahli forensik dari Polri belum diumumkan pihak Polri.

Mengapa perlu otopsi ulang? Komaruddin Simanjuntak kepada pers menjelaskan, sejak awal pihak keluarga menolak hasil autopsi Polri. Sebab, pihak keluarga menilai, kematian Brigadir Yosua penuh kejanggalan.

Komaruddin: "Terbukti bahwa keluarga tidak dilibatkan dalam hal pembuatan visum et repertum maupun autopsi, kecuali hanya adiknya (Yosua) yang juga anggota Polri berdinas di Mabes Polri (kini sudah dipindah ke Polda Jambi), diperintahkan oleh Karo Provos untuk datang menghadap Karo Provos."

Dilanjut: "Kemudian ia (adiknya Yosua) diminta menandatangani surat-surat di RS Polri. Tapi tidak bisa menemui atau melihat jenazah abangnya. Tapi, begitu ditandatangani surat itu, atas perintah Karo Provos, maka jenazah dikeluarkan dari satu ruangan, dan ternyata abangnya itu sudah selesai diberi pakaian dengan rapi, dimasukkan ke dalam peti."

Dilanjut: "Artinya, sebelum ditandatangani surat persetujuan keluarga itu, sudah dilaksanakan lebih dulu visum et repertum dan otopsi versi mereka."

Sengketa hukum seperti ini belum pernah terjadi. Apalagi, kasus ini internal Polri. Korban, tersangka, dan tempat kejadian perkara di lingkungan Polri. Tapi, perkembangan kasus sampai di titik ini.

Jika benar, otopsi jenazah Yosua, Rabu 27 Juli 2022, maka sudah 19 hari dari saat kematian, Jumat, 8 Juli 2022. Apa yang bisa dicapai dari hasil otopsi?

Sumber: