Sidang Tuntutan Predator SPI Batu, Begini Orasi Pedemo

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
AMEG - Terdakwa kasus kekerasan seksual di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Julianto Eka Putra (JEP), Rabu (27/7/2022) hari ini akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Kota Malang.
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa JEP seharusnya dilakukan pada Rabu (20/7/2022) namun sidang ditunda lantaran amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu belum siap.
Untuk pembacaan tuntutan, Rabu (27/7/2022) hari ini, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Batu Edi Sutomo menegaskan bahwa amar tuntutan jaksa sudah siap. JPU juga sudah siap membacakan tuntutan terhadap terdakwa JEP. ”Sudah siap. Sudah tidak ada penundaan lagi,” tandasnya seperti dilansir Harian Disway.
Sementara menjelang pembacaan tuntutan, halaman PN Kota Malang diramaikan para pedemo. Mereka membentangkan spanduk dan berorasi agar terdakwa JEP dituntut hukuman seumur hidup. (*)
Sumber: