Kapolri Akan Umumkan Kasus Yosua, Termasuk Otak Pembunuh?

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Bharada E mengakui, ia penembak pertama Brigadir Yosua. Diperintah atasan (belum sebut nama). Dilanjutkan tembakan-tembakan para pelaku lain ke jasad Yosua. Maka, E mengajukan diri ke LPSK sebagai Justice Collaborator.
***
ITULAH ending drama 'baku-tembak polisi', berdurasi sebulan, sejak Jumat, 8 Juli 2022 sampai Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) minta perlingkan LPSK, Senin, 8 Agustus 2022.
Ternyata, pengumuman awal Polri: 'baku-tembak', diduga tidak benar. Jika pengakuan Bharada E itu kelak terbukti benar, maka yang terjadi adalah pembantaian terhadap Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat. Atas perintah siapa? Motifnya apa?
Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan gelar perkara kasus ini, Selasa (9/8/2022) hari ini. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada pers, Selasa (9/8) mengatakan:
"Insyaallah hasilnya diumumkan sore nanti oleh Bapak Kapolri."
Sementara, Bharada E minta perlindungan LPSK, pastinya ia merasa terancam. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menyatakan, ada 25 polisi diperiksa, karena menutupi kasus ini.
Tim kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin dan Deolipa Yumara tiba di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin, 8 Agustus 2022, pukul 13.10 WIB.
Deolipa kepada pers, mengatakan: "Kami datang ke LPSK dengan, bahwasanya kami akan mengajukan permohonan perlindungan hukum Bharada E."
Dilanjut: "Untuk membuka dan membuat terang, siapa pelaku utama. Bharada E dengan hati yang matang, mengungkapkan kesiapan sebagai Justice Collaborator (JC). Atas persetujuan Bharada E kami mengajukan permohonan perlindungan saksi."
Setelah bicara itu mereka masuk kantor LPSK.
Permohonan itu, dipastikan diterima LPSK. Bahkan, sehari sebelumnya, Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan ke pers, pihak LPSK berencana akan mendatangi ruang tahanan Bharada E di Bareskrim Polri.
Rully: "Kita berencana ketemu penyidik dulu. Lalu, kita akan minta juga ketemu Bharada E di saat bersamaan, setelah kita bertemu dengan penyidik. Untuk menawari Bharada E jadi JC."
Ternyata, tim pengacara Bharada E yang mendatangi Kantor LPSK.
Sikap LPSK yang berniat mendatangi Bharada E, selaras dengan permintaan Presiden Jokowi.
Sumber: