Gangguan Kesenangan

Gangguan Kesenangan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Jejen Jaenudin

Hukum ada untuk menegakkan keadilan. Dan ketika ia gagal menjalankan tujuan eksistensialnya ini, maka dia berubah menjadi bendungan terstruktur yang sangat berbahaya untuk kemajuan dan kesejateraan sosial.

Lukman bin Saleh

Kalau hanya berdasar pasal undang2nya. Org yg memviralkan vidio kejahatan bisa d jerat UU ITE pasal 27 ayat 3: "Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mrndistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik." Tapi untunglah aparat dan pemerintah menyadari kelemahan pasal ini. Kemudian dibuat MOU antara kementrian Kominfo, Kejagung dan Kapolri. Bahwa setiap konten yg berisi kenyataan tdk dapat d terapkan pasal 27 ayat 3 itu. Maka amanlah menggunakan trik Bung Alvin itu. Viralkan. Jangan takut UUD ITE. Tidak spt sebelum2nya. Sopir yg memviralkan Polantas terima suap saja bisa d pidana. Atau yg lagi heboh sekarang. Pencuri coklat. Pencurinya sempat d atas angin krn pasal itu…

*) Dari komentar pembaca http://disway.id

lagi. Kegembiraan kita masih harus tertunda tahun ini - -gara-gara Irjenpol Ferdy Sambo dengan peristiwa Duren Tiganya.

Dua tahun terakhir perayaan kemerdekaan tenggelam oleh pandemi Covid. Kali ini tenggelam oleh gemuruh cinta segi tiga, segi empat, atau bahkan tidak bersegi sama sekali.

Merdeka!

Peristiwa besar sering bisa melahirkan perubahan besar. Kalau mau. Kalau bisa.

TNI sudah membuktikan di awal reformasi: berubah. Besar sekali. Sakit sekali. Tapi bisa. Sukses. Kembali ke barak. Tanpa gejolak politik yang besar.

Adakah peristiwa besar yang sampai menenggelamkan perayaan kemerdekaan ini melahirkan perubahan besar?

Merdeka!

Polisi sudah dipisah dari TNI. Agar tidak lagi jadi adik bungsu setelah TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara. Kegagalan Polri mereformasi diri bisa menimbulkan dampak yang dalam. Misalnya soal penempatan personel Polri yang bisa ke mana saja –termasuk ke jabatan politik itu.

Polri yang kini berada langsung di bawah presiden ternyata masih banyak sisi negatifnya. Polisi yang netral masih sulit diharap. Bahkan bisa menular. Kini mulai disuarakan perlunya TNI bisa mendapatkan penugasan sefleksibel Polri.

Yang menyuarakan itu bukan orang Duren Satu atau Dua. Yang bicara ini Jenderal Luhut B. Pandjaitan, menko yang terbanyak mendapat penugasan di luar bidangnya. "Saya sudah lama mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI," ujar Luhut di Sentul, 5 Agustus lalu. Yakni UU Nomor 34 Tahun 2004. "Yakni sejak saya menjabat Menko Polhukam," tambahnya.

Sumber: