Pendukung Gufron Mengadu ke Mahkamah Partai Demokrat

Pendukung Gufron Mengadu ke Mahkamah Partai Demokrat

AMEG - Kisruh pemilihan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang pada 7 Juli 2022, menyebabkan pendukung Gufron Marzuki melayangkan pengaduan ke Mahkamah Partai.

Gufron Marzuki merupakan calon ketua yang pada proses pelaksanaan di Musyawarah Cabang (Muscab) ke- 4 di kantor DPD Demokrat Jatim, pada 7 Juli 2022 lalu, langkah politiknya merasa dijegal dan dinilai inkonstitusional.

"Karena dalam perjalanannya, adanya pembukaan pendaftaran baru lagi. Ditambah lagi, indikasi pelanggaran lainnya. Saya berpikir sudah tidak konstitusional. Sehingga dari situ saya tidak ingin melanjutkan lagi," jelas Ghufron, Rabu (17/08/2022).

Karena kuat dugaan adanya pelanggaran-pelanggaran baik secara AD/ART maupun peraturan organisasi (PO) partai, pihak Gufron tidak mau terlibat di dalamnya sebab mesin partai dijalankan berdasarkan aturan AD/ART atau PO.

"Akan tetapi, telah terjadi pelanggaran konstitusional. Sehingga pencalonan saya sebagai ketua DPC, yang didukung empat Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC), seperti Klojen, Sukun, Blimbing serta Lowokwaru buat apa dilanjutkan dan dipaksakan," ungkap Ghufron.

Menurutnya, upaya menjegal langkah politiknya dirasakan gelagatnya sejak Pra Muscab. Ditandai adanya pembukaan pendaftaran baru, dengan dalih tidak boleh hanya calon tunggal.

"Akhirnya muncullah nama Imron, bertekad bisa lolos di muscab. Sejatinya sudah ditutup akan pendaftaran tersebut. Dan akhirnya, dukungan dari empat DPAC tinggal menjadi catatan semata di persyaratan administratif nuscab," jelas Gufron.

Mantan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Malang ini menegaskan, sikap politik Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji turut mewarnai aksi demo dan protes keras teman-teman DPAC. "Sebab, dukungannya (Sutiaji) diberikan kepada saya juga saudara Imron," beber Gufron.

"Termasuk, yang mendaftarkan saudara Imron adalah Wali Kota Malang Sutiaji. Karena sewaktu saya sampaikan didukung oleh para DPAC, beliaunya menyatakan mesti ada dua calon ketua yang maju, tidak boleh tunggal," sambung Gufron Marzuki.

Adanya permasalahan ini menjadikan pemilik suara sah, akhirnya menjadi terkhianati. Oleh karenanya, dalam memperjuangkan hak-hak kader partai, pendukung Gufron tengah berjuang di Mahkamah Partai, guna mendapatkan keadilan dan kejelasan serta kepastian hukum.

Tampilkan Pos

"Untuk saat ini, kami pribadi belum bersikap seperti apa dulu. Melihat dan menunggu dari perjuangan teman-teman DPAC di Mahkamah Partai. Yang jelas dalam proses pencalonan hingga sekarang ini, senantiasa mengikuti prosedur dan aturan yang ada," pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Malang versi Muscab ke - 4, Imron enggan berkomentar apapun ke media.

Namun pada press conference terbatas , Selasa (16/08/2022), ia menjelaskan pihaknya telah mendapatkan dukungan dari DPP, DPD maupun DPC serta DPAC (Plt). Dan prosesnya dinyatakan sudah sesuai prosedur serta aturan yang ada.

Sumber: