Parah, Hak Politik Koruptor Tak Dicabut

Parah, Hak Politik Koruptor Tak Dicabut

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Indonesia tidak bisa disamakan dengan China. Masyarakat kita tidak tegaan. Bahkan terhadap koruptor. Bahkan, hak politik koruptor tidak dicabut. Lebih gila lagi, mantan terpidana korupsi masih juga bisa menjabat lagi.

Bukti vonis Pengadilan Tipikor Denpasar itu, bahwa kita cenderung toleransi terhadap korupsi.

Ini pilihan yang ditentukan para pemimpin kita. Tepatnya, para pemimpin bidang penegakan hukum. Karena, sesuai undang-undang, pemimpin eksekutif dilarang intervensi di penegakan hukum. Kecuali di kasus Sambo. (*)

Sumber: