Lima Sekawan

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
"Jangan meremehkan pensiunan" - Nenek saya sedari saya kecil sering ngomong ke saya, anak muda itu pasti menang pengetahuan tapi orang tua SUDAH kenyang pengalaman - btw kalau di Jepang, 4 org tsb akan di handle Yakuza di jadi bahan cor gedung, kl di Indonesia mungkin akan di datangi Pak Lurah (yang baru dpt Alpard itu) di dem-dem "sudah iklaskan saja, Gusti sing mbales". batine Gusti, "LHAAH?!!! lak muwesti Akuuu maneeeh"
agus budiyanto
Saya terbangun dari mimpi, ternyata kisahnya di India.
Antonius Anang
entah kenapa gambaran lokasinya mirip meikarta kalo di Indonesia…
maz poer
Seperti dongeng dari negeri impian -klo di negeri ini- atau mungkin kita aja yang menjunjung tinggi nilai toleransi, permakluman, atau budaya permissif sehingga hak yg lain dipinggirkan, atau memang begitu budaya hukum kita
azid lim
Mirip sekali dengan film Bollywood zaman dulu cuma kebetulan tokoh utama diperankan oleh Amitabachan dan diakhir cerita pemeran utamanya menang atas ketidakadilan . Berarti India sudah maju satu langkah atas Indonesia, yang masih hidup seperti di zaman polisi India. Coba dibayangkan Mahkamah Agung Indonesia berani ngak merobohkan bangunan seperti itu di Indonesia dengan kasus yang sama seperti di India. Rasanya tidak mungkin karena pengadilan dan penegak hukum kita masih seperti digambarkan oleh cerita film Bollywood zaman dulu, persis dan mirip sekali .
Jimmy Marta
Tidak perlu adanya hari konsumen diadakan. Jika hanya untuk memperingati lahirnya sebuah undang2 perlindungan konsumen. Yang perlu diadakan adalah literasi kerakyat indonesia. Apa hak nya sbg konsumen. Jika merasa dirugikan bgmn komplainnya. Kemana lapornya. Dulu pernah ada yayasan lembaga konsumen indonesia.YLKI Skrg gk tahu apakah lembaga itu masih ada. Nyaris gk terdengar ekseksistensinya. Atau dalam uu tentang perlindungan konsumen itu ada ada lembaga yg ditunjuk sbg mitra konsumen. Berharap saja di uu itu lengkap sudah. Ya sudah.
*) Dari komentar pembaca http://disway.id
Sumber: