Polisi Nembak Polisi di Lampung, Kajian Psikologi
Aipda Rudi Suryanto menembak Aipda Ahmad Karnain di Lampung, Minggu, 4 September 2022 malam. Tembakan kena dada. Korban berusaha mengambil senjata, tapi ambruk. Tewas di perjalanan ke RS.
***
KABID Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kepada pers, Senin (5/9) kronologi kejadian:
Minggu, 4 September 2022 pukul 21.15. Lokasi di rumah Aipda Ahmad Karnain di Lingkungan V, RT 02, Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Pelaku, Rudi Suryanto mendatangi rumah itu. Di rumah itu ada korban, Ahmad Karnain.
Kombes Pandra: "Pelaku Rudi merasa sakit hati, karena korban menyampaikan hal yang pribadi di grup WhatsAp. Akhirnya, tadi malam, pelaku melintas di depan rumah korban."
Karnain duduk di teras rumahnya. Melihat Rudi mendatangi rumahnya. Karnain menyilakan Rudi masuk. Tapi, Rudi langsung menembak. Satu tembakan. Kena dada Karnain.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menceritakan ke pers dengan lebih rinci:
Karnain setelah tertembak, lari masuk ke kamar. Diduga hendak mengambil pistol. Tapi di kamar Karnain jatuh tersungkur. Sedangkan, Rudi sudah lari dengan motornya.
AKBP Doffie: "Istri korban yang mendengar letusan dan melihat suaminya tersungkur, langsung berteriak minta tolong. Korban sempat dilarikan ke RS, tapi nyawanya tak tertolong."
Kali ini Polri bertindak sangat cepat. Dalam tiga jam, pelaku ditangkap. Kabid Humas, Kombes Pandra menjelaskan:
"Bapak Kapolda (Kapolda Lampung, Irjen Akhmad Wiyagus) langsung memerintahkan Kapolres Lampung Tengah segera ungkap pelaku. Segera ungkap seterang-terangnya. Bahkan beliau juga memerintah untuk segera melakukan upaya. Itu makanya bisa ditangkap dalam waktu tiga jam. Kejadian pukul 21.15, pukul 24.00 pelaku sudah ditangkap."
Dilanjut: "Untuk melengkapi berkas itu sesuai Pasal 184 KUHAP, adanya keterangan saksi, bukti surat, bukti petunjuk, keterangan saksi ahli kita penuhi semua hari ini. Pengakuan tersangka, saksi-saksi semua. Itu unsur pidananya. Kemudian, untuk unsur kode etik profesinya juga diperintahkan oleh Bapak Kapolda kepada Kapolres dan Kabid Propam untuk melakukan sidang etik sesegera mungkin."
Ini gerak polisi ekstra cepat. Menangkap pelaku, menyidik pidana, sekaligus menyiapkan sidang etik. Semua dilaksanakan bersamaan.
Pelaku, Rudi menjabat Kanit di SPKT Polsek Way Pengubuan. Sedangkan korban, Karnain, personel Polsek Way Pengubuan. Polsek itu di bawah Polres Lampung Tengah. Pelaku dan korban sekantor.
Sumber: