KPK vs Enembe Asyik Main Anggar
Pengacara Enembe, Stefanus Roy Rening dalam jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9) mengatakan:
"Jadi begini, itu kan dimulai dengan pernyataan bahwa kalau Pak Lukas bisa membuktikan dia punya tambang emas, maka Pak Lukas bisa dibebaskan. Itu artinya dia mau pakai pembuktian terbalik."
Dilanjut: "Dalam suatu kesempatan, saya tanya ke Bapak (Enembe): Bapak Gubernur, ini ada pernyataan begini (Enembe punya tambang emas). Dengan senyum beliau jawab: 'Itu Freeport saya punya, apa kamu ragukan lagi?"
Dilanjut: "Bukan begitu Bapak, Bapak punya tambang emas nggak? Milik sendiri di kampung? Akhirnya dijawab beliau: Memang punya tambang emas. Di Tolikara, di Mamit. Kami mengajak pihak KPK ke sana."
Menanggapi itu, Jubir KPK, Ali Fikri langsung memberi pernyataan 'menusuk'. Ia kepada pers, Senin (26/9) mengatakan:
"Saya ingin sampaikan kepada saudara penasehat hukum LE, ini yang kami sayangkan, kenapa? Seharusnya sampaikan-lah langsung di hadapan tim penyidik KPK."
Dilanjut: "Kalau memang ingin sebagai pembuktian terbalik, itu sampaikan kepada penegak hukum, jadi bukan di ruang-ruang publik (konferensi pers)."
Terjadilah debat kusir tidak langsung di situ. Tidak face to face. Melainkan jauh-jauhan.
Ali Fikri juga membalas tangkisan pengacara Enembe, soal judi, yang katanya melenceng dari penyidikan korupsi. Ali menyatakan, dalam penyidikan korupsi, ada TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Penyidikan korupsi terkait TPPU.
Ali: "Seringkali dalam perkara korupsi suap dan gratifikasi berkembang pada penerapan TPPU bila kemudian terpenuhi unsur pasal sebagaimana kecukupan alat buktinya."
Dalam penyidikan TPPU, antara lain, larinya uang bisa ke perjudian. Itu sebabnya PPATK menyebutkan dugaan Enembe menyetorkan uang Rp 560 miliar ke tempat perjudian.
Bagai main anggar, antara KPK versus Enembe, saling menangkis. Dan, jika diteruskan, permainan anggar ini bisa panjang. Terus, kapan pemeriksaan terangka? (*)
Sumber: