KDRT Suami ke Isteri di Teori Kriminologi

KDRT Suami ke Isteri di Teori Kriminologi

Tepatnya, hasil riset empat profesor itu mendukung "A General Theory of Crime". Karena, hasilnya ada korelasi antara hasil riset dengan teori tersebut.

General Theory diurai sangat panjang dan detil. Tapi, intisarinya ini:

Ortu harus mendidik anak-anak punya strategi koping (pengendalian emosi) yang kuat. Semua orang pasti selalu emosional. Setiap saat. Tapi, hanya orang pemilik stratego koping terbaik, yang lolos dari ujian hidup. Dalam arti, tidak melukai orang lain, ketika tersulut emosi.

Dengan pendidikan strategi koping yang baik (ada tingkatan kualitas, termasuk argumentasinya) berarti ortu sudah menyelamatkan anak mereka dari perilaku kriminal: Penyiksa atau pembunuh.

Dalam teori itu disebut: Ortu harus bisa menciptakan "kontrol tidak langsung" ke memori otak anak. Yang kemudian dijiwai anak. Diterapkan dalam perilaku sehari-hari anak, sampai mereka dewasa.

Hasil "kontrol tidak langsung" dari ortu ke anak, akan menghasilkan, ini: Ortu "hadir psikologis" ketika anak tidak berada dalam pengawasan ortu. Baik ketika anak masih kecil, sampai mereka dewasa.

Gampangnya, ortu harus menanamkan sesuatu berupa "kontrol tidak langsung" ke memori otak anak. Sebab, ortu tidak mungkin selalu berada di samping anak (24 jam sehari, konstan sampai puluhan tahun) untuk mengajari anak berperilaku, menghadapi stresor (peristiwa penyebab stres).

Hirschi dan Gottfredson dalam teorinya berpendapat "kontrol langsung" adalah kunci pengasuhan ortu terhadap anak yang paling efektif. Di saat anak berada di dekat ortu (face to face). Sedangkan, "kontrol tidak langsung" adalah bekal ortu kepada anak, di mana pun dan kapan pun, anak berada.

General Theory: "Ini adalah masalah pengendalian diri. Yang berbeda-beda antar satu individu dengan individu lain. Berbekal pengendalian diri yang baik, seorang individu terhindar jadi pelaku tindak kejahatan."

Hirschi dan Gottfredson membedakan dua situasi: Potensial kejahatan dengan kejahatan. Potensial kejahatan adalah seuatu kondisi yang memicu seseorang berbuat jahat. Sedangkan, kejahatan adalah peristiwa jahat yang sudah terjadi.

Semua orang dalam hidup mereka selalu menghadapi potensial kejahatan.Tapi, tidak semua orang bertindak jahat. Karena, ada faktor pengendali.

General Theory: "Sebagian besar pelanggaran (kejahatan) gampang dilakukan. Dan peluang untuk melakukan kejahatan, selalu tersedia. Tapi, cuma orang-orang dengan pengendalian diri yang rendah, pasti akan terlibat dalam perilaku kriminal."

Disebut pasti, artinya tinggal menunggu pemicu. Maka begitu ada pemicu, otomatis perilaku jahat muncul seketika.

Dalam kasus Lesti Kejora, menyitir penjelasan penyidik, setelah Muhammad Rizky ketahuan selingkuh, itulah stresor. Itulah pemicu. Otomatis Rizky berusaha melawan. Dan, perlawanannya dalam bentuk KDRT.

Jadi, para ortu secara tidak disadari, bisa menciptakan bom waktu buat anak-anak mereka. Bom itu pasti bakal meledak di suatu saat. Kata 'pasti' (bukan mungkin) disitir dari "A General Theory of Crime". (*)

Sumber: