Ada Peluang Tersangka Baru, Begini Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan
AMEG - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan kesimpulan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan sudah jelas bahwa PSSI harus bertanggung jawab atas insiden ini.
Pertama, PSSI harus bertanggung jawab dalam hukum pidana. Karena menyebabkan kematian yang sangat mengerikan. Tanggung jawab kedua yakni soal moral. PSSI, kata dia, seharusnya punya moral dalam menyikapi ini.
"Dan itu karena kelalaian, sangat mengerikan kematian 132 orang. Nanti, presiden mengatakan tindak pidananya terus diusut tapi kita tidak ikut pengaturan sepak bolanya seperti yang diatur FIFA, tapi tindak pidananya Kapolri diminta mengusut lagi," kata Mahfud MD di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Mahfud MD mengatakan ada peluang tersangka baru tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menyebabkan 132 aremania-aremanita meninggal dunia. "Sangat terbuka peluang itu (tersangka baru tragedi Kanjuruhan), tergantung Polri," katanya.
Meski demikian, penetapan tersangka baru itu tak boleh dipaksakan dan harus sesuai hukum acara berlaku.
"Siapa yang patut jadi tersangka, siapa yang harus diperiksa lagi. Menurut kami, kami sudah menulis di laporan tebal itu," kata dia.
"Tapi kami tahu bahwa polisi lebih tahu untuk mencari itu caranya, karena polisi punya senjata hukum acara," tambahnya.
Selengkapnya rekomendasi TGIPF, sebagai berikut:
- Rekomendasi bagi PSSI:
a. Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang, dimana saat laporan ini disusun sudah mencapai 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang/ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.
b. Untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional, pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan. Pemerintah tidak akan memberikan izin pertandingan liga sepakbola profesional di bawah PSSI yaitu Liga 1, Liga 2, dan Liga 3, sampai dengan terjadinya perubahan dan kesiapan yang signifikan oleh PSSI dalam mengelola dan menjalankan kompetisi sepakbola di tanah air. Adapun pertandingan sepakbola di luar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 tetap berlangsung dengan memperhatikan ketertiban umum dan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
c. Dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik (good organization governance) perlu segera bagi PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI. PSSI juga mendesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha dibawah PSSI.
d. Dalam rangka membangun persepakbolaan nasional yang berperadaban dan bermakna bagi kepentingan publik, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada Statuta PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, namun perlu pula didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/ keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto). Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya.
e. PSSI dan Polri berkoordinasi untuk menyusun regulasi pengamanan pertandingan sepakbola yang sesuai dengan standar FIFA. Unsur kepolisian hanya sebagai supervisi, tenaga pengamanan direkrut dari tenaga profesional/ steward yang dilatih dan disiapkan oleh Mabes Polri dan PSSI dibawah pengendalian Mabes Polri.
f. Merevisi regulasi PSSI untuk menghilangkan potensi conflict ofinterest dalam kepengurusan PSSI.
Sumber: