Sidak Tambang Ilegal, Dewan Rekomendasikan APH Tindak Tegas
AMEG - Sidak lokasi tambang yang dilakukan DPRD Situbondo bersama tim Aparat Penegak Hukum (APH) menemukab dua lokasi tambang ilegal yang masih beroperasi.
Dua tambang itu milik Imam Solihin di Desa Kotakan Kecamatan Kota Situbondo, dan lokasi tambang milik PT Surya Karya Semesta (SKS) di Desa Tambak Ukir Kecamatan Kendit.
Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Arifin menyebutkan jika tambang tanah urug milik Imam Solihin pernah disidak dewan dan tim APH Situbondo namun tetap saja beroperasi.
Hasil sidak Komisi III DPRD besama Kasat Intelkam dan Kasat Reskrim Polres Situbondo juga menemukan pengadaan bahan bakar minyak alat berat menggunakan solar bersubsidi. "Ini jelas pelanggaran dan sudah menjadi ranah APH," kata Arifin, di ruang Komisi III Gedung DPRD Situbondo, Selasa (7/11/2022).
Sedangkan sidak di lokasi tambang milik PT SKS di Desa Tambak Ukir ditemukan jika izin eksplorasi sudah dicahut. Namun, tambang andesit dan tanah urug tersebut masih beraktifitas.
"Kami menyayangkan, tambang SKS masih beroperasi. Kita temukan nota penjualan sebanyak 35 rit. Kalau kooperatif harusnya jangan beroperasi. Hemat kami, operasi produksi (OP) itu otomatis dicabut jika izin eksplorasinya sudah dicabut," kata Arifin.
Dari hasil temuan tambang bodong, Arifin akan merekomendasikan kepada APH untuk diproses hukum. "Kami minta APH tegas dan menindaklanjuti secara hukum," pungkasnya. (*)
Sumber: