Anggaran Mamin Petugas Linmas Digandakan

Anggaran Mamin Petugas Linmas Digandakan

AMEG - Anggaran makanan dan minuman (mamin) petugas perlindungan masyarakat (Linmas) di Situbondo pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2018, terbukti terjadi penyelewengan.

Hal itu terungkap pada sidang dugaan korupsi anggaran mamin dengan terdakwa Masyari, mantan Kasatpol PP Pemkab Situbondo, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (9/11/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin Wasita, menghadirkan 2 saksi dari KPU yakni Mujiburrahman sebagai bendahara pengeluaran dan Ferawati (bendahara pembantu) serta petugas Bank Jatim.

Penyewengan dilakukan dengan cara penganggaran ganda mamin petugas Linmas di 1.184 tempat pemungutan suara (TPS) yang dianggarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui jajarannya di tingkat bawah.

Keterangan saksi Ferawati, bahwa anggaran mamin petugas Linmas telah dianggarkan melalui KPPS, termasuk honor petugas totalnya Rp 9 miliar untuk 1.184 TPS.

Di setiap TPS terdapat 9 petugas, masing-masing 7 petugas KPPS, 2 anggota Linmas. Konsumsi untuk petugas Linmas dianggaran Rp 9 Miliar. "Saya tidak tahu adanya anggaran di Satpol PP," jawab Ferawati, saat ditanya JPU.

Usai sidang, Kuasa Hukum Terdakwa Masyari, Supriyono mengaku baru tahu adanya penganggaran ganda. Sedangkan dalam dakwaan, JPU menyebut pengadaan mamin fiktif. Kegiatan pengadaan dinilai tidak ada alias tidak dilaksanakan.

Dari keterangan saksi KPU, bahwa konsumsi sudah dianggarkan KPU lewat anggaran KPPS. Dari keterangan saksi itulah Supriyono menepis tudingan adanya anggaran fiktif dalam dakwaan JPU.

"Jadi tidak benar jika tidak diberikan ke Linmas. Faktanya diberikan dari Satpol PP melalui camat dan kades berupa uang Rp 14 ribu per anggota Linmas," papar Supriyono. (*)

Sumber: