Konflik Sumber Pitu, Sanusi-Sutiaji Jalin Kesepakatan di KPK

Konflik Sumber Pitu, Sanusi-Sutiaji Jalin Kesepakatan di KPK

AMEG - Pemanfaatan air baku curah dari Sumberpitu dan Wendit Pakis, antara Perumda Tirta Kanjuruhan dan Tugu Tirta Kota Malang, ditengahi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, hari ini, Kamis (17/11/2022).

Pertemuan ini kedua pihak ini dilangsungkan di Gedung KPK di Jakarta, dan dihadiri langsung Bupati Malang, HM Sanusi, dan Walikota Malang, Sutiaji.

"Pertemuan berlangsung sebentar, hanya sekitar 1 jam, dipimpin Irjen Bahtiar Ujang dari Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK. Ada Berita Acara yang ditandatangani kedua pihak," jelas Sekdakab Malang, Wahyu Hidayat, yang turut mendampingi Bupati, Kamis (17/11) petang.

"Sudah klir, KPK meminta memang harus diikuti dengan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Kami menghormati keputusan KPK ini," kata Wahyu.

PKS baru yang disepakati antara Perumda Tirta Kanjuruhan dan Tugu Tirta ini, menurutnya juga berlaku untuk pemanfaatan air di sumber Wendit Pakis.

"Ya, PKS-nya akan berisi perjanjian baru, dan jadi satu. Nanti memuat juga (klausul) penyelesaian tanggungan kompensasi pemanfaatan air oleh Tugu Tirta. Targetnya, selesai dibuat per 18 Desember 2022 mendatang," jelas Wahyu.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya dalam waktu dekat akan menindaklanjuti dengan pertemuan bersama sekda Kota Malang.

"Nantinya dibentuk tim bersama Kota Malang sesuai arahan KPK, merumuskan draf PKS baru. Termasuk, terkait penyesuaian harga tarif dasar air yang dimanfaatkan," kata Wahyu.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Direktur Utama Tugu Tirta Kota Malang, Nor Muhlas menyatakan, tidak ada polemik apapun, terkait pemanfaatan air dari Sumberpitu.

Menurutnya, komunikasi pihaknya dengan Tirta Kanjuruhan terjalin baik-baik saja tanpa masalah, terlebih setelah ada pertemuan yang difasilitasi BBWS di Surabaya, belum lama ini.

"Setelah di pertemuan di Surabaya (BBWS) dulu, emua sudah kita sepakati dan saling berkomitmen," kata Nor Muhlas melalui pesan Whatsapp-nya.

Disingung soal komitmen membayarkan pemanfaatan air yang dilakukannya dan penandatanganan PKS baru, Muhlas menyatakan, masih menunggu pendampingan hukum (Legal Assistance) Kejati Jawa Timur. (*)

Sumber: