Dugaan Pungli Pupuk Gratis, Dewan Minta APH Turun Tangan
AMEG - Adanya dugaan pungutan liar (pungli) terhadap petani penerima bantuan pupuk gratis, mendapat tanggapan serius dari Komisi II DPRD Situbondo.
Pungli terhadap bantuan pemerintah dinilai melanggar aturan dan bisa dipidana. Karena itu salah satu anggota Komisi II, Prapto akan meminta aparat penegak hukum (APH) turun tangan.
"Kami menyayangkan adanya pungli itu, dengan alasan apapun. Termasuk kesepakatan. Itu tidak boleh. Itu pidana urusannya APH," tegas Prapto.
Ia meminta dinas terkait mengawasi ketat penyaluran bantuan itu. "Jika ada laporan atau pengaduan, segera ditindak lanjuti," kata Prapto, Rabu (23/11/2022)
Dijelaskan, bantuan atau hibah tidak bisa diberikan secara terus menerus setiap tahun. Karenanya, penerima pupuk gratis tahun ini bukanlah orang yang sama dengan penerima tahun lalu.
"Tahun kemarin kan sasarannya untuk luasan 2,9 hektar ke bawah. Tahun ini untuk luasan 0,49 hektar ke bawah. Jadi penerimanya bukan orang yang sama," jelas politisi asal Kecamatan Panarukan ini.
Soal dugaan adanya pungli sampai saat ini belum ada pengaduan ke dewan. Pihak dewan baru sebatas mendengar adanya pengli yang dilakukan ketua kelompok tani.
Prapto berharap uang pungli segera dikembalikan kepada petani. Jika tak dikembalikan, itu urusan APH dan maduk ranah hukum pidana.
"Kami akan menegur mitra kami dinas terkait. Kenapa hal itu (pungli) sampai terjadi. Sebab dalam SOP, pendistribusian sampai titik terdekat di kelompok tani masing-masing," pungkasnya. (*)
Sumber: