Dhio Racun Ayah Ibu dan Kakak, Apakah Salah Asuh?

Dhio Racun Ayah Ibu dan Kakak, Apakah Salah Asuh?

Sementara itu, sebagian polisi melakukan olah TKP, sebagian lainnya membawa Dhio ke Mapolres Magelang, dimintai keterangan lebih lanjut.

Ketiga korban ternyata sudah meninggal di RS. Pihak RSUD Merah Putih, Kabupaten Magelang, menyatakan ketiganya DoA (Death on Arrival).

Di Mapolres Magelang, melalui pemeriksaan intensif, Dhio mengakui. membunuh ayah, ibu dan kakaknya. Alasannya, karena sakit hati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Djuhandani Raharjo Puro di konferensi pers di Polres Magelang, Selasa, 29 November 2022 menjelaskan:

"Pengakuan tersangka, karena jengkel. Mengaku tak pernah diperhatikan keluarga. Baru-baru ini, terus-terusan tersangka disuruh mencari kerja, sejak ayahnya pensiun. Merasa tak nyaman, tersangka membunuh orang tua dan kakaknya."

Pembunuhan pertama dilakukan Rabu, 23 November 2022. Dhio membeli arsenik via online. Lantas, ia menaburkan bubuk arsenik ke es dawet untuk sekeluarga. Es dawet diminum ayah, ibu, kakak. Dhio tidak minum.

Spontan, Abas, Heri, Dhea, belingsatan ke kamar mandi. Mereka muntah-mencret. Sorenya, semua yang muntaber pergi ke dokter. Esoknya, mereka sembuh. Tinggal Abas yang masih mengaku sakit perut.

Sekeluarga tidak ada yang curiga, bahwa mereka diracuni. Arsenik ketika ditaburkan ke cairan, tidak mengubah warna, juga tidak berbau.

Minggu, 27 November 2022 Dhio beli arsenik lagi, via online lagi, dalam jumlah lebih besar. Arsenik itu kemudian ditaburkan ke kopi milik ayahnya, dan teh milik ibu dan kakaknya.

Sekitar pukul 07.00 Senin, 28 November 2022, tiga korban minum kopi dan teh masing-masing. Mereka tewas.

Apakah motif pembunuhan cuma sederhana begitu?

Kombes Djuhandani: "Pengakuan tersangka begitu. Ia disuruh kerja oleh orang tua untuk kebutuhan sehari-hari keluarga. Tersangka ogah. Ia persoalkan, kakaknya malah keluar dari tempat kerja. Tapi, penyelidikan terus berlangsung."

Para korban seketika diotopsi. Hasilnya mengerikan.

Kombes Djuhandani: "Hasil otopsi, bagian tenggorokan sampai lambung semua korban kondisi terbakar. Rusak total. Ini pembunuhan sadis."

Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pidana mati, setidaknya pidana penjara seumur hidup. Para korban dimakamkan sore harinya di TPU Sasono Loyo, Dusun Prajenan, Magelang.

Sumber: