Tanah Eigendom Jadi Fasum Diklaim Milik Perorangan
AMEG - Pertengahan November lalu, Pengadilan Negeri Malang Kelas l A melayangkan surat pemberitahuan pelaksanaan konstatering atau pencocokan batas-batas tanah. Surat itu dilayangkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Menurut Pemdes Sumberejo, tanah yang akan diberi batas-batas itu merupakan fasilitas umum (fasum) Desa Sumberejo yang sudah ada sejak lama. Yakni berupa lapangan sepak bola dan tanah makam. Pencocokan batas itu dilakukan oleh pihak terkait, menyusul tanah itu diklaim telah menjadi milik perorangan
Kepala Desa Sumberejo, Riyanto menyatakan, tanah fasum yang diklaim menjadi milik perorangan itu berada di Surat Hak Milik (SHM) 43. Tepatnya berada di lapangan sepak bola.
"Petugas dari Pengadilan, BPN dan kuasa hukum yang mengeklaim tanah tersebut sudah pernah datang ke lokasi untuk melakukan penancapan batas. Namun ditolak oleh warga," kata Riyanto, Rabu, (30/11/2022).
Dengan adanya hal tersebut, warga sempat bertanya-tanya kenapa fasum tharus dipasang batas. Beberapa hari setelahnya, warga langsung mengambil sikap melakukan aksi pemasangan banner di lokasi tersebut.
"Pemasangan banner akhir pekan lalu. Ada sekitar 150 warga yang ikut memasang. Kami pihak desa memantau dari jauh. Jangan sampai ada warga yang anarkis. Kalau hanya memasang banner kami persilahkan," jelas Rianto.
Banner yang dipasang bertuliskan ''Siapapun yang berusaha menguasai tanah ini, akan berhadapan langsung dengan seluruh masyarakat Desa Sumberejo''. Di samping banner juga tertancap bendera merah putih sebagai lambang perjuangan.
Aksi tersebut sebagai simbol bahwa warga tetap mempertahankan aset desa tersebut. Sampai saat ini, warga desa tak pernah menjual atau melepas tanah tersebut ke pihak manapun.
"Apabila sewaktu-waktu yang mengeklaim akan melakukan eksekusi. Kemungkinan masa yang datang bisa lebih banyak lagi dibanding sebelumnya," ungkapnya.
Jika sampai dieksekusi, masa warga Desa Sumberejo bakal kembali melakukan aksi kerja bakti membersihkan fasum ataupun berbentuk lain. Itu dilakukan sebagai simbol penolakan eksekusi.
Setelah pemasangan banner, Riyanto mengaku belum ada komunikasi lebih lanjut dengan kuasa hukum pihak yang mengeklaim tanah tersebut.
"Belum ada informasi dari mereka. Apakah akan dilanjut atau dihentikan," tuturnya.
Dalam permasalahan itu, masyarakat Desa Sumberejo sudah membuat kesepakatan untuk meminta bantuan kepada kuasa hukum untuk membantu melakukan proses pembatalan sertifikat tanah fasum itu.
Tanah di SHM itu luasnya 4000 meter persegi. Dfungsikan oleh wraga Desa Sumberejo sebagai lapangan sepak bola sejak tahun 1972 sampai saat ini.
Sumber: