Tanah Eigendom Jadi Fasum Diklaim Milik Perorangan

Tanah Eigendom Jadi Fasum Diklaim Milik Perorangan

"Makanya kalau ada pihak yang mengeklaim atas tanah tersebut, warga otomatis tidak terima," ungkapnya.

Riyanto menceritakan, dulunya di kawasan yang dikenal sebagai bukit cerry itu luasan tanahnya sebesar 15 hektare. Merupakan tanah eigendom. Kemudian dipecah menjadi 58 sertifikat. Selain dipecah jadi sertifikat, ada yang dimanfaatkan sebagai lahan warga dan ada sebagain yang dimanfaatkan untuk fasum.

"Berdasarkan penelusuran warga, di SHM 43 pemilik awalnya atas nama Saidi. Padahal Pak Saidi ini sudah meninggal pada tahun 1965. Kemudian pada tahun 1989 dilakukan peralihan dan tahun 1990 terbit sertifikat itu. Ini kan janggal," tuturnya.

Dia melanjutkan, setelah terbit sertifikat tersebut, kemudian tanah itu dikuasai oleh pengembang. Lalu sertifikatnya dijaminkan ke bank. Namun setelah berjalan beberapa tahun, pengembang itu terkena kredit macet. Sehingga pada tahun 2005 tanah itu dilelang oleh bank. Saat di lelang, tanah itu dimenangkan oleh Menik Rahmawati.

"Atas munculnya berbagai kejanggalan itu, kami berharap ada solusi untuk membuka riwayat sebenarnya. Sebab ada sebuah kejanggalan yang perlu dikaji bersama," katanya.

Untuk mempertahankan tanah itu, saat ini warga berjalan dua jalur. Pertama mencari secara administrasi kebenaran tentang tanah tersebut, kemudian mempertahankan secar fisik agar tidak dikuasai orang lain.

Pada edisi selanjutnya, Malang Post akan mengkupas sosok Saidi. Yang katanya merupakan nama pertama di sertifikat tanah SHM 43 itu. Berdasarkan penelusuran awal, Saidi merupakan salah satu tokoh ormas paling membahayakan Ideologi Bangsa Indonesia pada saat itu. (*)

Sumber: