Naik Jabatan Gampang, yang Penting Caranya
Berapa nilai harta Abdul Latif?
Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, Kamis, 8 November 2022 Abdul Latif melaporkan total harta Rp 9,9 miliar per 29 Maret 2022. Berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, harta bergerak lain, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
Kini Latif disangka Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, lima tersangka lainnya disangka melanggar Pasal Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK pimpinan Firli bertekad melawan semua jenis korupsi. Masyarakat harus paham, korupsi membusukkan sistem pemerintahan pusat dan daerah. Koruptor berpikir: Untuk dapat duit, bayar dengan duit. (*)
Sumber: