Tiga Proyek Dispertangan Terhindar dari Putus Kontrak
AMEG - Tiga proyek milik Dinas Pertangan (Pertanian dan Ketahanan Pangan) Pemkab Situbondo, mendapat hukuman pemotongan pembayaran kibat pengerjaan tidak selesai sampai akhir tutup buku 2022.
Kabid Ketahanan Pangan pada Dispertangan Situbondo Basmallah yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyebutkan, 3 proyek tidak diputus kontrak tetapi diberlakukan nilai progres meski tidak selesai 100 persen.
Pengertian belum selesai, itu sebenarnya pekerjaan selesai tapi tidak mencapai 100 persen. Misal volume plengsengan 100 meter, hanya selesai 80 meter. Artinya sudah berfungsi, bisa dipakai dan dinikmati petani untuk irigasi sawah.
"Jadi saya luruskan sekali lagi, tidak selesai disini maksudnya volumenya tidak sampai target 100 persen, tapi sudah berfungsi," terangnya, Jumat (6/01/2023)
Ketiga proyek itu, bervariasi progres pekerjaannya antara 55 hingga 70 persen. Sehingga rekanan yang tidak menyelesaikan pekerjaan dibayarkan sesuai progres atau nilai pekerjaan.
Dendanya ada yang 5 hari dan 2 hari tergantung akhir masa kontrak sampai akhir tutup buku atau akhir tahun kemarin.
Sedangkan proyek ada 3, yakni 1 proyek induk APBD dan 2 proyek perubahan APBD. Salah satunya proyek irigasi plengsangan untuk pertanian di Desa Kalibagor nilainya Rp 179 juta.
Karena progres selesainya hanya 55 persen, jadi dibayarkan kisaran Rp 120 juta sekian. Sementara 2 proyek lainnya di Desa Paowan dan Sumberkolak. Sama-sama proyek Iringasi, bukan tender tapi penunjukan langsung atau PL.
Basmallah berharap, ke depan perencanaan proyek
APBD 2023 lebih matang lagi. Sehingga saat pelaksanaan tidak ada kendala. Sebab kendala tidak selesainya proyek itu, rata-rata kekurangan bahan dan tenaga pekerja. (*)
Sumber: