Mantan Kadis DLH Situbondo Divonis 5,6 Tahun
AMEG - Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Usman, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo, salah satu terdakwa kasus korupsi UKL-UPL.
Terdakwa Usman juga diganjar denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara. Usman juga diminta membayar uang pengembalian (UP) hasil korupsi sebesar Rp 182 juta atau 2 tahun kurungan penjara.
Sedangkan 2 terdakwa lainnya, Anton Sujarwo dan Siswadi mantan anak Usman, masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara, subsider 6 bulan atau denda Rp 200 juta.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Darwanto, Selasa (10/01/2023) dibantu anggota Fiktor Panjaitan dan Alex Cahyono.
Terdakwa Usman sebagai Pengguna Anggaran (PA) pada DLH Situbondo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa jonsultasi dokumen Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Yang memberatkan Usman dinyatakan tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam persidangan, serta tidak mengakui perbuatannya. Namun terdakwa Usman dinilai sopan saat persidangan, menjadi pertimbangan yang meringankan.
Soal putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sehingga JPU Cahya Sankara Udiana, masih pikir-pikir untuk banding. Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Dian juga pikir-pikir atas vonis tersebut terhadap kliennya.
Terdakwa Anton Sujarwo dan Siswadi, masing-masing adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) yang juga Kabid Penataan dan Pemantauan Lingkungan, dan Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) pada DLH Situbondo. Keduanya divonis sama selama 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU. Sehingga JPU menyatakan pikir-pikir.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Khoirul Anwar masih pikir-pikir pula meski nampaknya bakal melakukan banding tapi masih menunggu keputusan kliennya.
Vonis yang meringankan kedua terdakwa karena kooperatif dan mengakui perbuatannya serta menyesal. (*)
Sumber: