Wanita Emas Laporkan Ketua KPU Lagi

Wanita Emas Laporkan Ketua KPU Lagi

Hasnaeni (suara tegas-mantap): "Ya, masuk-lah mas…"

Kontan, heboh se-Indonesia. Hasnaeni mengaku punya bukti hukum lengkap. Lantas dilaporkan ke DKPP. Esoknya, Hasneani membuat pengakuan baru, diunggah di YouTube, menyatakan, pengakuan tersebut tidak benar. Dia malah minta maaf ke Ketua KPU, Hasyim Asy'ari.

Kini Hasnaeni berubah lagi. Dia melaporkan Hasyim Asyari ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Hasnaeni, Ihsan mengatakan, ia atas nama klien melaporkan Hasyim Asy'ari. Ada dua laporan:

1) Dugaan pelecehan seksual dalam Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

2) Dugaan pengancaman oleh Hasyim Asy'ari atas beredarnya video pertama yang Hasnaeni menyatakan disetubuhi (barangnya masuk). Sehingga muncul video kedua, Hasnaeni minta maaf ke Hasyim.

Ihasan: "Klien kami diancam dan diintimidasi oleh saudara Hasyim Asy'ari."

Apakah ada bukti hukum?

Ihsan menyebut beberapa bukti. Antara lain, video, tangkapan layar percakapan di WhatsApp, dan foto-foto. Juga akan diajukan saksi-saksi.

Ihsan mengatakan, dugaan pelecehan seks Hasyim terhadap Hasnaeni terjadi 13 Agustus hingga 3 September 2022 di tiga lokasi berbeda. Yakni:

Pertama di Kantor KPU RI. Kedua di Kantor DPP Partai Republik Satu. Ketiga di Hotel Borobudur, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Hasnaeni dijanjikan Partai Republik Satu bakal lolos verifikasi dan Hasyim janji akan membantu membesarkan partai itu. Ternyata tidak

Sebaliknya, Hasyim Asy'ari kepada wartawan sudah membantah tudingan Hasnaeni tersebut. Bantahan itu dikatakan Hasyim pada Rabu, 11 Januari 2023, setelah rapat di Gedung DPR RI.

Hasyim Asy'ari: "Soal yang pernah diadukan ke DKPP. Saya Insyaallah masih tahu batas-batas kewajaran, dan batas-batas kepantasan dalam pergaulan. Sehingga Insyaallah apa yang dituduhkan itu tidak dalam posisi yang saya lakukan."

Jadi, tegasnya bahwa tuduhan Hasnaeni soal persetubuhan itu tidak benar?

Hasyim: "Iya, posisi saya tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan itu."

Sumber: