Wanita Emas Laporkan Ketua KPU Lagi
Kasus ini jadi tambah seru, karena Farhat Abbas yang pernah jadi kuasa hukum Hasnaeni, mengatakan hal yang bertolak belakang dengan perkataan ia terdahulu.
Dulu, Farhat menggebu mewawancarai Hasneani soal 'barangnya masuk' yang kemudian beredar di medsos. Farhat pula yang melaporkan Hasyim ke DKPP.
Kini, Farhat mengatakan hal sebaliknya, begini:
"Sebagai pengacara Hasnaeni, yang dulu mendampingi saat pengosongan rumah dia di Lebak Bulus dan di Kejagung, serta menghadapi Ketua KPU di DKPP, saya memahami maksud dan niat tidak baik dari Ihsan dan Hasnaeni."
Dilanjut: "Sehingga kami selaku pengacara dan GMPG untuk mundur dan menghargai keputusan cabut kuasa serta pengakuan minta maaf Hasnaeni, dan tidak bertanggungjawab atas ulah laporan palsu, pencemaran nama baik serta upaya pemerasan tersebut."
Upaya pemerasan?
Farhat: "Laporan pelecehan seks itu adalah upaya mempermalukan, pemerasan, mengganggu penyelenggara pemilu, KPU RI khususnya Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari."
Kasus ini jadi melebar. Dari pihak Hasnaeni menuding Ketua KPU Hasyim Asy'ari, melebar ke pertentangan materi kasus, antara Farhat Abbas dengan Hasnaeni. Jadi kelihatan rumit.
Kerumitan akan terurai setelah Polda Metro Jaya menyediliki perkara. Apakah laporan polisi Hasnaeni diproses, atau ditolak? Jika ditolak, lengkap dengan argumentasi. Jika diproses, maka perkara bakal berlanjut.
Pelaporan polisi kasus ini pastinya menimbulkan opini publik yang beragam. Menjadi ujian bagi penyelenggara Pemilu, di saat Pemilu kian dekat. (*)
Sumber: