Proses Hana Lolos dari Pembunuhan Serial Killer

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Ketika Speck masih dipenjara, menunggu eksekusi mati, pada 1972 Mahkamah Agung AS menyatakan, hukuman mati tidak konstitusional. Lalu hukuman mati dihapus.
Bagaimana dengan Speck? Hakim mengubah hukuman mati jadi hukuman penjara 400 tahun, tanpa pembebasan bersyarat. Artinya, ia akan dipenjara sampai mati.
Speck meninggal di penjara pada 1991.
Tidak ada keluarga yang mengklaim jasad Speck. Akhirnya oleh negara jasadnya dibakar. Abunya ditebarkan begitu saja di dekat penjara.
Tentu, Hana beda dengan Amurao. Tapi mereka sama-sama nyaris mati dibunuh serial killer.
Polda Metro Jaya kini masih terus berusaha mengungkap serial killer Bekasi, dengan menghubungi para korban penipuan. Bisa jadi, masih ada calon korban mati seperti Hana. (*)
Sumber: