Proses Hana Lolos dari Pembunuhan Serial Killer

Proses Hana Lolos dari Pembunuhan Serial Killer

Ketika Speck masih dipenjara, menunggu eksekusi mati, pada 1972 Mahkamah Agung AS menyatakan, hukuman mati tidak konstitusional. Lalu hukuman mati dihapus.

Bagaimana dengan Speck? Hakim mengubah hukuman mati jadi hukuman penjara 400 tahun, tanpa pembebasan bersyarat. Artinya, ia akan dipenjara sampai mati.

Speck meninggal di penjara pada 1991.

Tidak ada keluarga yang mengklaim jasad Speck. Akhirnya oleh negara jasadnya dibakar. Abunya ditebarkan begitu saja di dekat penjara.

Tentu, Hana beda dengan Amurao. Tapi mereka sama-sama nyaris mati dibunuh serial killer.

Polda Metro Jaya kini masih terus berusaha mengungkap serial killer Bekasi, dengan menghubungi para korban penipuan. Bisa jadi, masih ada calon korban mati seperti Hana. (*)

Sumber: