Kasus Laka Lantas sampai Dibentuk TGPF

Kasus Laka Lantas sampai Dibentuk TGPF

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Terbaru dan terkeras, Anggota Komisi III DPR, Santoso kepada pers, Senin (30/1) menyebut kasus itu: Menjadikan seseorang tidak bersalah sebagai tersangka. Katanya begini:

"Korban tewas sebagai tersangka bisa saja diterapkan dalam rangka menyelamatkan pihak penabrak dari tindak pidana yang menyebabkan tewasnya seseorang. Korban tewas dan dijadikan tersangka diyakini sebagai tindakan outrakstion of justice (menjadikan orang tak bersalah jadi tersangka)."

Yang berarti, Santoso sudah menyimpulkan, korban Hasya tidak bersalah.

Dilanjut: "Outrakstion of justice saat ini telah masuk dalam KUHP sebagai upaya pencegahan kepada penegak hukum untuk tidak mempersangkaan orang yang tidak bersalah. Atau bukan pelaku menjadi pelaku atau tersangka."

Tapi, paling ditunggu pernyataan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD. Baik di kasus Sambo maupun Tragedi Kanjuruhan, Prof Mahfud aktif memberi pengarahan penanganan hukum.

Prof Mahfud kepada pers, Senin (30/1) mengatakan singkat: "Kan sudah jelas. Tinggal masyarakat bagaimana mencerna penjelasan polisi itu. Saya tidak perlu mengulangi penjelasannya lagi."

Ini kasus hukum sederhana, tapi pelik. Juga rawan, menyangkut kinerja Polri. Butuh kebijaksanaan pengambil keputusan. Agar menghasilkan rasa keadilan masyarakat.

Sebaliknya, jika masyarakat menyalahkan kinerja polisi terus-menerus, juga bahaya. Karena, pastinya masyarakat butuh polisi berjuang menegakkan kamtibmas.

Penegakan hukum (law enforcement) dengan penegakan kamtibmas (community safety enforcement) dua hal beda, dan keduanya diemban Polri. Harus imbang. Di situ sulitnya. (*)

Sumber: