Bresss… Mahasiswa UI Dilindas Pajero Eko
Dari tiga pilihan itu, ternyata Hasya tidak pilih semuanya. Ia pilih mengerem abis. Rem depan-belakang. Total.
Akibatnya selip. Jatuh arah kanan, ngesot. Yang bisa diduga, setir motor mengarah sedikit ke kanan. Yang berarti ia hendak memaksa masuk celah. Yang ternyata tidak ada celah, antara badan Pajero dengan roda depan motor pertama.
Seumpama Hasya mengambil kanan sangat luar, pastinya motor tidak jatuh. Melainkan melintasi (menyeberangi) jalan dari arah berlawanan.
Dan, seandainya tertabrak Pajero, posisi motor Kawasaki berdiri dihantam Pajero. Bukan tidur dilindas, seperti kejadian itu.
Aprian si pemilik CCTV mengatakan, ia tidak melihat kejadian tabrakan. Sebab, saat itu hujan gerimis. Setelah terdengar suara tabrakan sangat kencang, ia keluar warnet. Bersama beberapa pemain di warnet tersebut. Ia melihat Hasya sudah tergeletak di aspal.
Aprian mengatakan, pengemudi Pajero (Eko) tidak lari. Melainkan berhenti pada jarak belasan meter dari titik tabrakan. Jalan itu sempit, sehingga mobil Pajero tidak mungkin diparkir di pinggir jalan, kecuali ada celah halaman rumah orang. Sebab bisa menghambat lalu lintas.
Aprian juga tahu, Eko diminta warga untuk mengangkut korban ke rumah sakit, tapi Eko menolak. "Lalu ada tukang ojek online menelepon ambulance. Sampai ambulance datang. Trus, bapak itu (Eko) ikut bersama warga mengangkat badan korban, memasukkan ke ambulance," katanya.
Eko mengikuti korban tiba di rumah sakit. Sampai, Eko bertemu ayah Hasya, Adi Syahputra, di rumah sakit. Sedangkan Hasya dinyatakan dokter, sudah meninggal saat tiba di rumah sakit. Atau, death on arrival.
Yang disoal ayah Hasya, adalah dua hal: 1) Tidak terima Hasya dijadikan tersangka. 2) Menuntut AKBP (Purn) Eko bertanggungjawab secara hukum.
Dua hal itu sudah disampaikan ayah Hasya kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran. Dan, Fadil sudah mencatat, menunggu hasil penyelidikan.
Apakah mungkin status tersangka Hasya dicabut?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada pers, Sabtu (4/2) mengatakan:
"Soal cabut, ada mekanismenya. Tidak bisa dengan otoritas, asal cabut. Namun kita akan mencoba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil. Ini kan formil, penetapan tersangka itu formil. Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian di luar daripada mekanisme yang berlaku?"
Penjelasannya panjang-lebar. Tapi intinya, masih dipertimbangkan.
Satu lagi tuntutan ayah Hasya, apakah mungkin Eko dihukum? Soal ini belum bisa dijawab polisi. Masih dalam proses lanjut.
Sumber: