Keluhkan Program B35, SPKS: Hanya Dinikmati Raksasa Sawit

Keluhkan Program B35, SPKS: Hanya Dinikmati Raksasa Sawit

AMEG- Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menilai peluncuran program B35 mengabaikan penyaluran subsidi program sebelumnya, B30. Program B35 hanya akan dinikmati oleh segelintir korporasi besar yang menguasai industri sawit dari hulu hingga ke hilir.

Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit, Manseutus Darto, mempertanyakan program B35 ditujukan untuk kepentingan siapa? Pasalnya, becermin dari mandatori B30, kebijakan itu berdampak pada peningkatan harga produk turunan sawit.

"Dampak dari kebijakan B35 adalah dapat meningkatkan harga pangan termasuk minyak goreng. Selain itu harga tandan buah segar di tingkat petani juga akan tergerus karena mengikuti harga CPO," kata Darto, dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Darto melanjutkan, untuk merespons program B35, SPKS meluncurkan laporan baru dan sekaligus mengingatkan pemerintah terkait perbaikan tata kelola biodiesel yang selama ini tidak transparan dan tidak melibatkan petani skala kecil dalam rantai pasok. Laporan SPKS mengungkap, sepanjang 2019-2021 BPDPKS menghimpun dana pungutan ekspor CPO senilai Rp70,99 triliun.

"Dalam waktu yang sama sekitar Rp66,78 triliun mengalir untuk subsidi biodiesel atau 94,07% dari dana yang terhimpun," jelas Darto.

Menurut Darto, melalui Perpres No. 66 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 61 Tahun 2015 tentang penghimpunan dan penggunaan dana perkebunan kelapa sawit, dinyatakan bahwa penghimpunan dana ditujukan untuk mendorong pengembangan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan.

Tujuan Program pengembangan kelapa sawit berkelanjutan antara lain adalah mendorong penelitian dan pengembangan, promosi usaha, meningkatkan sarana prasarana pengembangan industri, pengembangan biodiesel, replanting, peningkatan jumlah mitra usaha dan jumlah penyaluran dalam bentuk ekspor, serta edukasi sumber daya masyarakat mengenai perkebunan kelapa sawit.

Namun alokasi anggaran untuk program-program tersebut tidak proporsional. Laporan SPKS menunjukkan bahwa pada tahun 2019 realisasi belanja BPDPKS terbesar adalah untuk pembayaran selisih harga biodiesel, yaitu 97,09%.

"Sedangkan untuk dana riset 0,10%, promosi kelapa sawit 0,16%, pengembangan SDM kelapa sawit 0,12%, penyaluran dana peremajaan kebun kelapa sawit 2,51%, sarana dan prasarana 0,02%, dan penghimpunan dan pengelolaan dana 0,01%," papar Darto.

Sementara itu, anggota komisi VI DPR yang juga merupakan ketua panitia kerja pembentukan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Penghimpunan Dana dari Pelaku Usaha Perkebunan, Herman Khaeron, mengatakan bahwa tujuan awal dibentuknya BPDPKS adalah untuk meningkatkan produktivitas kelapa sawit rakyat.

"Dan (juga) kemandirian petani dalam membentuk koloninya untuk memperkuat hilirasiasi," kata Herman.

Penggunaan dana ini untuk biodisel dianggap merupakan pelanggaran keuangan, karena sejatinya dana tersebut bukan untuk biodisel. Terdapat dua belas kelompok korporasi yang menikmati subsidi selisih harga minyak dan biodiesel tersebut, antara lain Wilmar, Best Industry, Darmex Agro, First Resources, Jhonlin, KPN Corp, Louis Dreyfus, Musim Mas, Permata Hijau, Royal Golden Eagle, Sinar Mas, dan Sungai Budi.

Wilmar menjadi korporasi paling besar menerima subsidi di antara kelompok korporasi lain. Selama periode Januari 2019 hingga September 2021, jumlah subsidi yang telah diterima oleh Wilmar mencapai Rp22,14 triliun. (*)

Sumber: