Beda Hukum Mati Ruth Ellis dengan Sambo

Beda Hukum Mati Ruth Ellis dengan Sambo

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Intinya: Banyak negara menghapus hukuman mati, mengapa Indonesia masih pakai?

Senada, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid kepada pers, Senin (13/2) mengatakan:

"Amnesty tidak anti penghukuman. Kami sepakat bahwa segala bentuk kejahatan di bawah hukum internasional yang dilakukan aparat negara harus dihukum yang berat tetapi tetap harus adil, tanpa harus menjatuhkan hukuman mati. Ini hukuman yang ketinggalan zaman. Hakim bisa lebih adil tanpa harus memvonis mati Sambo."

Intinya: Sambo harus dihukum, tapi jangan dihukum mati.

Senada pula, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso kepada pers, Senin (13/2) mengatakan:

“IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati. Karena kejahatan tersebut memang kejam, akan tetapi tidak sadis, bahkan muncul karena lepas kontrol."

Intinya: Sambo dalam kasusnya kejam tetapi tidak sadis. Agak absurd. Mungkin maksudnya, korban tidak sampai dimutilasi.

Senada lagi, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro kepada pers, Senin (13/2) mengatakan:

"Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan."

Intinya: Diharapkan hukuman mati kelak dihapus. Tidak fokus ke kasus Sambo.

Lembaga agama juga berkomentar. Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom dalam siaran pers, Senin (1/2) menyatakan:

“Hukuman mati (terhadap Sambo) adalah keputusan berlebihan, mengingat Tuhanlah pemberi, pencipta dan pemelihara kehidupan. Dengan demikian, hak untuk hidup merupakan nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia.”

Intinya: Tuhan pemberi hidup manusia. Maka hanya Tuhan yang berhak mencabutnya. Pasti, (bicara agama) tidak ada yang komplain atas penyataan ini. Cuma, mengapa PGI tidak memprotes semua hukuman mati di Indonesia dan seluruh dunia? Sejak hukuman mati ada di dunia sampai sekarang?

Jadi, sikap manusia itu unik. Sebelum vonis mati Sambo, mayoritas warga benci Sambo. Terbukti data riset penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap Polri, dari 74 persen jadi 53 persen. Setelah vonis mati, banyak LSM kasihan, ramai-ramai membela Sambo.

Perdebatan hukuman mati di dunia, muncul sejak seabad lalu. Memuncak pada 1957.

Sumber: