Beda Hukum Mati Ruth Ellis dengan Sambo
![Beda Hukum Mati Ruth Ellis dengan Sambo](https://ameg.disway.id/uploads/mahfud-md1.jpg)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Giles Playfair dalam bukunya bertajuk: "The Offenders: The Case Against Legal Vengeance" (Simon & Schuster, Oktober 1957) menyatakan, hukuman mati sudah tidak manusiawi diterapkan.
Buku itu dibuka dengan kasus Ruth Ellis (9 Oktober 1926 – 13 Juli 1955) model sekaligus nyonya rumah kelab malam di London, Inggris. Kalau di-Indonesia-kan mungkin wanita panggilan. Dia janda dua anak.
Ellis berpacaran dengan pembalap David Blakely, yang kemudian bertunangan dengan wanita lain. Selingkuh pacaran. Ellis sangat marah.
Minggu, 10 April 1955 Ellis menembak mati Blakely di pekarangan rumah Magdala di Hampstead, London. Blakely tewas seketika. Disaksikan banyak orang. Ellis lalu ditangkap polisi.
Juni 1955 pengadilan London menyatakan, Ellis bersalah atas pembunuhan dan dijatuhi hukuman mati.
13 Juli 1955 Ellis digantung di HMP Holloway, London. Jenazah Ellis dikubur di St Mary's Church, Old Amersham, Buckinghamshire, Inggris.
Oktober 1957 buku "The Offenders: The Case Against Legal Vengeance" diterbitkan. Entah buku itu berdampak terhadap pengambil kebijakan Inggris, atau tidak.
Tapi, Ellis wanita terakhir yang dihukum mati di Inggris. Sedangkan, pria Inggris dihukum mati sesudah Ellis, masih banyak. Inggris akhirnya menghapus hukuman mati.
Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres pada Hari Internasional Menentang Hukuman Mati, 10 Oktober 2018 menyatakan:
"Laporan Sekjen PBB tentang hukuman mati yang disampaikan kepada Dewan Hak Asasi Manusia PBB, September 2018 menyebutkan: Sekitar 170 negara telah menghapuskan atau memberlakukan moratorium hukuman mati. Baik secara hukum atau dalam praktik, atau telah menangguhkan hukuman mati sejak lebih dari 10 tahun."
Anggota PBB ada 193 negara. Artinya, masih ada 23 negara yang menerapkan hukuman mati, termasuk Indonesia.
Perdebatan hukuman mati adalah perdebatan manusia sejak seabad lalu. Tak habis-habisnya sampai kini. Substansi pokok pikiran ada dua yang bertentangan:
1) Pembunuh tidak menghargai hak hidup orang yang dibunuh. Lalu, mengapa kita menghargai hak hidup pembunuh?
2) Hukuman formal bukan pembalasan dari perbuatan orang yang dihukum. Bukan nyawa dibayar nyawa. Tapi, berilah kesempatan pembunuh tobat.
Itulah diskusi seratus tahun umat manusia. Lantas, secara bertahap negara-negara di dunia menghapus hukuman mati, sesuai data PBB. Tapi belum semua negara.
Sumber: