Problem Hukum Debt Collector Sita Mobil Clara Shinta

Problem Hukum Debt Collector Sita Mobil Clara Shinta

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Clara: "Kalau kerugian pasti banyaklah. Pinjaman gadai Rp 200 juta, itu untuk satu mobil, ya… yang Porsche. Untuk Alphard juga Rp 200 juta. Kalau yang Porsche orangnya (pemberi utang gadai) belum nuntut karena itu perorangan. Kalau yang Alphard yang mau disita itu pinjaman dari perusahaan leasing."

Maka, Clara lapor Polda Metro Jaya untuk tuduhan penggelapan terhadap mantan suami. Sekaligus diperiksa sebagai saksi pembentakan polisi oleh penagih.

Bagaimana status hukum debt collector? Bolehkah menyita barang milik debitur yang menunggak pengembalian utang?

Dikutip dari Alexander Lay, advokat dari Pusat Bantuan Hukum Peradi, dalam artikelnya bertajuk: "Debt Collector Menyita Barang Milik Debitur", disebutkan: Debt collector tidak berhak menyita barang. Jika itu dilakukan, berarti melanggar hukum pidana.

Disebutkan, prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan negeri di lokasi sengketa. Tanpa surat putusan pengadilan, penyitaan berarti tindak pidana perampasan dengan paksa barang milik orang lain.

Debt collector dijerat Pasal 362 KUHP, bunyinya demikian:

"Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian, kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah."

Ini aturan hukum (KUHP) zaman Belanda yang saat diundangkan dulu, uang Rp 900 cukup bernilai. Sekarang, parkir motor saja Rp 2 ribu.

Itu pasal perampas. Sedangkan, kalau perampasan barang disertai dengan kekerasan, melanggar Pasal 365 KUHP. Di Ayat 1 bunyinya begini:

"Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, terhadap pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri."

Dalam buku karya Munir Fuady bertajuk: "Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer", tentang perampasan barang milik orang lain itu dirinci ada enam item, demikian:

1) Adanya tindakan oleh pelaku. 2) Adanya maksud (keinginan) pelaku. 3) Menguasai/memiliki barang pihak lain. 4) Pihak korban adalah pihak yang berwenang menguasai barang tersebut. 5) Adanya hubungan sebab akibat. 6)
Tidak dengan persetujuan dari korban.

Maksudnya menjelaskan rincian Pasal 362 dan Pasal 365 KUHP. Merinci tindakan pemaksaan merampas barang milik orang lain (bukan milik penagih), baik dengan perampasan biasa maupun dengan ancaman kekerasan.

Semua itu dengan perkecualian, kecuali penagih membawa surat pernyataan pengadilan negeri di wilayah hukum sengketa. Kalau penagih membawa surat pengadilan, boleh menyita. Tapi eksekutor penyitaan adalah jaksa didampingi polisi.

Jadi, penagih atau debt collector yang ada selama ini cuma jalan pintas di luar aturan hukum. Jalan pintas maksudnya supaya pihak kreditur cepat dapat ganti barang atas utang yang tertunggak.

Sumber: