Problem Hukum Debt Collector Sita Mobil Clara Shinta

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Dalam kasus Clara Shinta tampaknya tidak ada masalah. Karena dia secara ekonomis mampu membayar utang gadai, meski bukan dia yang berutang. Nah, bagaimana dengan pengutang yang tidak mampu membayar?
Dalam buku di atas disebutkan, pengutang yang tidak mampu membayar, dilakukan re-schedule, atau dalam Bahasa Surabaya: Semoyo. Berjanji akan melunasi utang di kemudian hari.
Kalau sampai batas waktu yang ditentukan pengutang belum mampu melunasi juga, maka semoyo lagi. Sampai kapan? Tidak disebutkan batas waktu secara hukum. Dan, utang-piutang masuk wilayah hukum perdata, bukan pidana. (*)
Sumber: