Sharing Komunikasi di Komisi Informasi, Dr Aqua Ingatkan Kepemimpinan Komunikatif Kunci Peningkatkan Etos Kerj
Tentang Komisi Informasi
Pembentukan Komisi Informasi diawali dengan penetapan keanggotaan Komisi Informasi Pusat melalui Keputusan Presiden No 48/P tahun 2009 tertanggal 2 Juni 2009 setelah dilakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon oleh DPR RI. Komisi Informasi Pusat beranggotakan 7 komisioner, dari unsur Pemerintah dan dari unsur masyarakat (media massa, kampus, dan LSM).
Menurut Pasal 24 UU KIP, selain Komisi Informasi Pusat yang berkedudukan di Ibu Kota Negara, wajib dibentuk Komisi Informasi Provinsi yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan bila diperlukan dapat dibentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota dan masing-masing beranggotakan lima orang yang mencerminkan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Komisi Informasi Provinsi dan Kabupaten/Kota juga bertugas menerima, memeriksa, dan memutuskan sengketa-sengketa informasi publik di daerah melalui mediasi dan atau ajudikasi non-litigasi.
Jumlah Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sebagaimana amanah UU KIP adalah lima orang. Mereka terpilih dari hasil seleksi yang cukup lama. Tahapannya melalui seleksi administrasi, test tertulis, psikotes, dan wawancara yang dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk atas dasar Keputusan Gubernur Jawa Barat. Dari 183 peserta yang ikut seleksi, sepuluh besar yang lolos harus mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat.
Oleh karena itu, baik dari aspek administratif sebagaimana syarat calon anggota Komisi Informasi dalam UU KIP, para Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat sudah memenuhi; Dalam hal penguasaan substansi dan kondisi kejiwaan, mereka pun sudah teruji melalui test tertulis dan psikotest; termasuk kesiapan mereka untuk menjadi Komisioner telah dilakukan test wawancara oleh Tim Seleksi. Bahkan, secara politis, mereka pun lolos dari uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Barat.
Di Provinsi Jawa Barat, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dibentuk pada tanggal 29 April 2011 melalui Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 821.2/Kep.566-Diskominfo/2011 tentang Pengangkatan Komisoner pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tertanggal 19 April 2011 dengan jumlah komisioner lima orang, yakni: Drs. Dan Satriana, Dr. Anton Minardi, Dr. Mahi M. Hikmat, Budi Yoga Permana, S.I.P., dan Anne Friday Safaria,S.Fil.,M.Si.
Pada saat ini, melalui keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 821.2/Kep.1047- Diskominfo/2019 tentang Pengangkatan Komisoner pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat tertanggal 26 Desember 2019, Komisi Infromasi Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah komisioner lima orang, yakni: Ijang Faisal, Dedi Dharmawan, Husni Farhani Mubarok, Dadan Saputra, dan Yudaningsih.
Jawa Barat Juara Lahir dan Batin
VISI
Terwujudnya Masyarakat Jawa Barat yang maju, partisipatif, dan berkepribadian melalui Komisi Informasi Jawa Barat yang mandiri dan berkeadilan menuju Jawa Barat juara lahir dan batin.
MISI
- Meningkatkan kesadaran kritis masyarakat Jawab Barat agar mampu mengakses dan menggunakan informasi secara bertanggung jawab serta aktif berpartisipasi dalam proses pembuatan serta pelaksanaan kebijakan publik dengan mengoptimalkan pemanfaatan informasi.
- Menguatkan Kelembagaan Komisi Informasi Jawab Barat melalui konsolidasi, publikasi, dan pendalaman wawasan, kompetensi serta distribusi tanggung jawab sesuai prinsip kesetaraan dan keadilan.
- Mengoptimalkan kualitas kebijakan dan penyelesaian sengketa informasi publik dengan mengedepankan prinsip cepat dan teapt waktu, biaya ringan dan sederhana.
- Membangun Kemitraan dengan stakeholders demi mengakselerasi masyarakat informasi menuju Jawa Barat.
- Meningkatkan kapasitas dan peran badan publik agar lebih proaktif dalam memberikan pelayanan informasi publik. (*)
Editor: Sugeng Irawan
Sumber: