Motif Mario Aniaya David Pasca Bukti Baru
"Objek seks kok, sering kirim2 foto ke David dan ngomong kangen2 padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan.”
Maksud kata ‘objek seks’ adalah dugaan pelecehan seks David terhadap AG. yang tak terbukti. Justru, kata Jonathan, AG sering kirim foto diri ke David, meski pacaran mereka sudah putus.
Dilanjut: "1 dari 10 unsur yang membuktikan keterlibatan AG dan menjadi dasar tuntutan jaksa adalah "Berbohong tentang isu pelecehan seksual" Lengkapnya ada sama @MellisA_An,"
Yang dimaksud Jonathan adalah pengacara keluarga David, Melisa Anggraini.
Melisa melalui akun Twitternya juga menjawab soal tudingan pelecehan seksual. Begini:
"Sy sudah sampaikan berulang kali, bahwa tdk ada pelecehan, tapi jika anda ingin sekali melihat bukti dan faktanya, boleh sy tunjukkan di polda besok.”
Tidak terbuktinya pelecehan seks, tentunya melegakan Jonathan. Seumpama terjadi pelecehan, bakal memalukan. Juga melemahkan posisi hukum korban David. Karena, penganiayaan itu sebagai balasan dari pelecehan.
Sedangkan, Amanda, yang disebut Mario sebagai orang pertama pemberi info kepada Mario soal ‘perlakuan tidak baik David terhadap AG, juga sudah membantah. Bahkan, Amanda sebulan lalu sudah mengatakan, tidak ada hubungan dan tidak ada komunikasi antara dia dengan Mario, sejak mereka putus pacaran.
Satu terdakwa lagi di kasus ini, Shane Lukas, teman Mario yang dikatakan Mario sebagai mengompori terjadi penganiayaan. Shane sebagai saksi dalam persidangan AG, juga membantah mengompori Mario.
Tapi, saat Mario menganiaya David di depan sebuah rumah di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2023, di TKP ada empat orang: Mario, David, AG dan Shane Lukas.
Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tanpa pelecehan seks, seperti dugaan semula, berarti AG kira-kira cuma diledek oleh David. Soal ini belum terbukti di persidangan. Juga belum dikatakan para saksi. Tapi kira-kira begitu. Karena, dasar Mario menganiaya David adalah, karena pacarnya (AG) diganggu David.
Kalau gangguan itu sekadar ledekan, maka tindakan Mario terhadap David sangat berlebihan. Seperti kita lihat di videonya, penganiayaan itu begitu brutal. Sampai merusak saraf otak Davod.
Sumber: