Pegawai Kena Staycation di Cikarang
AD tak terima akan diputus kontrak. Maka, ia unggah itu di medsos. Viral. Ramai dikomentari warganet.
Lalu AD didatangi Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Obon Tabroni, ditanya kronologinya. Diceritakan semua. Maka, AD didampingi Obon dan beberapa Anggota DPR RI dari F PDIP, melapor ke Polres Bekasi, Sabtu, 6 Mei 2023.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Tweddy Bennyahdi dikonfirmasi wartawan, membenarkan pelaporan tersebut. Ia berjanji, akan mengusut laporan tersebut.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan dikonfirmasi wartawan, menyatakan, akan mendalami informasi tersebut. Ia katakan: "Saya akan menugaskan Disnaker untuk mendalami informasinya.”
Dilihat dari reaksi dua petinggi daerah itu tampak, bahwa mereka kurang reaktif. Selow saja. Juga tak ada reaksi dari Komnas Perempuan, meski kehebohan di medsos soal staycation ini berlangsung berhari-hari, pekan lalu. Partai Buruh sepertinya tak tahu. Setidaknya, tak seheboh demo mereka di Gedung DPR.
Kasusnya sepele, tapi proses hukumnya rumit. Memang, ada bukti WA dan percakapan telepon. Tapi, korban belum di-staycation (penetrasi seks). Korban tidak mengatakan ada pelecehan seks fisik, misalnya, dicolek atau diraba daerah sensitif seksual.
Perkara hukum, terkait bukti dan saksi. AD mengatakan, teman-teman kerja di situ mengatakan, si manajer biasa begitu. Tapi, belum tentu teman-teman ini berani bersaksi begitu, yang berarti gambling status kontrak kerja.
Kasus beginian jadi problem se-dunia. Di Amerika Serikat (AS) baru dihebohkan setelah tahun 1979. Setelah sebuah buku beredar, bukunya berikut ini:
Prof Catharine Alice MacKinnon dalam bukunya bertajuk: “Sexual Harassment of Working Women: A Case of Sex Discrimination” (Yale University Press, 1979.) menyatakan, kasus begituan sudah sangat kuno.
Ada sejak Revolusi Industri tahun 1760-1850 di Britania Raya. Saat perubahan besar-besaran bidang pertanian, manufaktur, pertambangan, transportasi, dan teknologi, menuju industri.
Industri yang awalnya didominasi pekerja pria, kemudian dimasuki pekerja wanita. Saat itulah terjadi kasus ‘staycation’. Prof MacKinnon menyebutnya sebagai: Workplace Related Sexual Violence (WRSV).
MacKinnon kelahiran 7 Oktober 1946 di Minneapolis, Minnesota, AS. Dia Guru Besar Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Michigan, AS, sejak tahun 1990, dan Profesor Hukum Tamu James Barr Ames di Fakultas Hukum Harvard University, AS.
Buku MacKinnon itu diakui para intelektual AS, sebagai pemicu gerakan hukum kaum wanita menggugat pelecehan seksual oleh pria di tempat kerja. Pada masa sebelumnya, pekerja wanita yang dilecehkan pria, diam saja. Atau, aparat hukum yang dilapori ogah-ogahan mengurus. Entah diskriminatif, atau proses hukumnya rumit.
Istilah SV (Sexual Violence) didefinisikan sebagai: Penetrasi (mengarah ke tindakan seksual) yang tidak diinginkan, dengan menggunakan kekerasan atau difasilitasi suatu kondisi. Termasuk di tempat kerja, karena difasilitasi kondisi antara pelaku dengan korban kerap bertemu di tempat kerja.
SV mulai yang ringan, pelaku bicara mengarah atau menunjukkan gambar aktivitas seksual kepada korban. Pelaku menyentuh bagian sensitif seksual korban. Pelaku mengajak korban berhubungan seksual dalam relasi kuasa (atasan-bawahan) atau setara (teman kerja se-level). Sampai pemerkosaan, baik melalui alat bantu minuman keras, narkoba, atau ancaman bersenjata, atau tanpa senjata.
Sumber: