Pekerja Rokok Dan Tembakau Kawal Pembahasan RUU Kesehatan

Pekerja Rokok Dan Tembakau Kawal Pembahasan RUU Kesehatan

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Pekerja rokok dan tembakau melalui federasi dan serikat pekerja, mengawal sejumlah pasal krusial Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan,  yang dalam waktu dekat akan dibahas di sidang paripurna DPR RI.

Lebih lanjut, Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) -  Sudarto  meminta DPR RI, untuk memenuhi aspirasi tenaga kerja terhadap pasal tembakau yang telah disuarakan oleh para pekerja.

Menurut Sudarto, pasal tembakau di RUU Kesehatan berpotensi mematikan usaha dan industri padat karya yang  telah menjadi lapangan pekerjaan serta penghidupan para anggotanya. (YO)

sumber : https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/pekerja-rokok-dan-tembakau-kawal-pembahasan-ruu-kesehatan/

Sumber: