RUU Kesehatan Hadirkan Format Baru Organisasi Profesi Nakes

RUU Kesehatan Hadirkan Format Baru Organisasi Profesi Nakes

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Staf khusus menteri kesehatan RI - Prof Laksono Trisnantoro menyampaikan, RUU kesehatan menghadirkan format baru organisasi profesi kesehatan di indonesia. Ia mengklaim format baru itu, akan membawa menuju kondisi yang lebih berkembang.

Melansir CNN, Kata laksono, organisasi profesi tidak akan mati justru bisa semakin berkembang karena adanya faktor yang berubah.

Selain itu, ia mengatakan, indonesia memperoleh lompatan besar saat muncul UU Praktik kedokteran pada 2004, saat sebagian fungsi regulator diserahkan kepada masyarakat. (NY)

sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230703045053-20-968652/kemenkes-ruu-kesehatan-hadirkan-format-baru-organisasi-profesi-nakes

Sumber: