Pemkot Batu Hapus Sanksi Administrasi Keterlambatan Bayar PBB
![Pemkot Batu Hapus Sanksi Administrasi Keterlambatan Bayar PBB](https://ameg.disway.id/assets/default.png)
A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Masyarakat Kota Batu yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), saat ini bebas denda. Dengan catatan masa pajak tahun 1996 hingga 2023.
Pejabat Walikota Batu - Aries Agung Paewai menyampaikan, penghapusan sanksi administrasi tersebut dilakukan dalam upaya membangun kesadaran masyarakat, untuk tertib atau taat pajak. Masa pembebasan sanksi administrasi ini, akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama mulai 4 hingga 31 juli 2023, dan tahap kedua mulai 1 oktober hingga 30 november 2023.
Selain itu, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu - Dyah Liestiani, dengan adanya penghapusan sanksi tersebut, masyarakat bisa melakukan pembayaran langsung ke bank jatim, atau melalui mobile banking. (NY)
Sumber: