Pemkot Batu Hapus Sanksi Administrasi Keterlambatan Bayar PBB

Pemkot Batu Hapus Sanksi Administrasi Keterlambatan Bayar PBB

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Masyarakat Kota Batu yang terlambat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), saat ini bebas denda. Dengan catatan masa pajak tahun 1996 hingga 2023.

Pejabat Walikota Batu - Aries Agung Paewai menyampaikan, penghapusan sanksi administrasi tersebut dilakukan dalam upaya membangun kesadaran masyarakat, untuk tertib atau taat pajak. Masa pembebasan sanksi administrasi ini, akan dilakukan dalam 2 tahap. Tahap pertama mulai 4 hingga 31 juli 2023, dan tahap kedua mulai 1 oktober hingga 30 november 2023.


Selain itu, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu - Dyah Liestiani, dengan adanya penghapusan sanksi tersebut, masyarakat bisa melakukan pembayaran langsung ke bank jatim, atau melalui mobile banking. (NY)

sumber : https://radarmalang.jawapos.com/malang-raya/811738221/pemkot-batu-hapus-sanksi-administrasi-keterlambatan-bayar-pbb

Sumber: