Pemerintah Alihkan Mandatory Spending Jadi Anggaran Berbasis Kinerja
Kemarin (12/7) Jubir Kemenkes Mohammad Syahril menyampaikan, dengan tidak adanya persentase angka mandatory spending di UU Kesehatan, bukan berarti anggaran itu tidak ada, tapi disusun berdasarkan rencana induk kesehatan dan berbasis kinerja.
Kata Syahril, tujuan rencana induk kesehatan, agar semua kebijakan anggaran bisa tepat sasaran, dan tidak menghamburkan uang.
Selain itu, menurut Syahril, besaran nominal mandatory spending tidak menentukan kualitas, dari hasil yang dicapai. (AN)
Sumber: