Pemerintah Alihkan Mandatory Spending Jadi Anggaran Berbasis Kinerja

Pemerintah Alihkan Mandatory Spending Jadi Anggaran Berbasis Kinerja

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Kemarin (12/7) Jubir Kemenkes Mohammad Syahril menyampaikan, dengan tidak adanya persentase angka mandatory spending di UU Kesehatan, bukan berarti anggaran itu tidak ada, tapi disusun berdasarkan rencana induk kesehatan dan berbasis kinerja.

Kata Syahril, tujuan rencana induk kesehatan, agar semua kebijakan anggaran bisa tepat sasaran, dan tidak menghamburkan uang.

Selain itu, menurut Syahril, besaran nominal mandatory spending tidak menentukan kualitas, dari hasil yang dicapai. (AN)

Sumber : https://www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/pemerintah-alihkan-anggaran-wajib-kesehatan-menjadi-berbasis-kinerja/

Sumber: