Dishub Kota Malang Berikan Denda Bagi Yang Parkir Sembarangan

Dishub Kota Malang Berikan Denda Bagi Yang Parkir Sembarangan

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan, pihaknya sekarang menerapkan sanksi untuk Jukir nakal dan warga yang bandel, parkir di tempat yang sudah jelas bertuliskan rambu larangan parkir dengan jumlah denda 500 ribu rupiah.

Kata Widjaya, Dishub akan terus masifkan operasi tepat parkir (tepak), dengan menggembok ban kendaraan yang parkir sembarangan. Bagi yang mau melepaskan gembok itu, maka ada denda 500 ribu yang harus dibayar yang dihitung per harinya.

Kata Widjaya, kalau sampai lebih dari sehari kendaraan tidak diambil maka denda itu akan di kali lipatkan. (WL-NY/MALANGPOST)

Sumber: