OJK Ancam Puluhan Perusahaan Asuransi Karena Belum Punya Aktuaris

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Otoritas Jasa Keuangan (OJO) mencatat masih ada 30 perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan awal tahun ini pihaknya mengultimatum 50 perusahaan asuransi untuk segera menunjuk aktuaris dan menyerahkannya paling lambat 30 Juni 2023.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, baru 20 perusahaan yang memenuhi kewajiban. Ini artinya ada 30 perusahaan sisanya yang masih belum mempunyai aktuaris. Melansir CNN, Ogi juga menjelaskan hal ini sesuai menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Bahwa setiap perusahaan wajib memiliki aktuaris. Maka dari itu, OJK melakukan enforcement agar perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris segera memenuhinya. (YO-RF/CNN Indonesia)
Sumber: