MUI Apresiasi Soal Larangan Pencatatan Pernikahan Agama

MUI Apresiasi Soal Larangan Pencatatan Pernikahan Agama

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang melarang pengadilan untuk melakukan pencatatan pernikahan beda agama dan keyakinan.

Larangan ini dituangkan dalam SE Nomor 2 Tahun 2023, tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.

Kata Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan menyampaikan kalau umat islam dan agama lain meresahkan soal keputusan pengadilan negeri di berbagai daerah, yang mengizinkan permohonan penetapan catatan perkawinan umat beda agama. (WL-NY/CNN INDONESIA)

Sumber: