Berkas Kasus Penipuan Robot Trading Kenzo Segera Disampaikan Ke PN

A PHP Error was encountered
Severity: Warning
Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag
Filename: frontend/detail-artikel.php
Line Number: 116
Backtrace:
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort
File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view
File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budi Susanto menjelaskan sekarang dari Jaksa Penuntut Umum masih melakukan penyusunan surat dakwaan. Nantinya akan dilanjutkan dengan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang.
Eko juga menjelaskan Senin minggu lalu dari Kejari Kota Malang sudah menerima pelimpahan berkas Wahyu Kenzo dan Bayu Walker. Termasuk barang bukti dari Mabes Polri.
Pihak JPU yakin bahwa para pelaku melakukan sistem skema piramida atau skema ponzi lewat robot trading ATG. (WL-NY/MALANGPOST)
Sumber: