Polisi Tangkap Pemalsu SKCK di Kabupaten Malang

Polisi Tangkap Pemalsu SKCK di Kabupaten Malang

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: array_multisort(): Argument #1 is expected to be an array or a sort flag

Filename: frontend/detail-artikel.php

Line Number: 116

Backtrace:

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/views/frontend/detail-artikel.php
Line: 116
Function: array_multisort

File: /var/www/html/ameg.disway.id/application/controllers/Frontend.php
Line: 561
Function: view

File: /var/www/html/ameg.disway.id/index.php
Line: 317
Function: require_once

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap empat tersangka pemalsu dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat bekerja ke luar negeri. Keempat tersangka itu adalah warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, berinisial TM (35), SA (33), LS (41) dan KH (40).

Melansir Medcom, penangkapan ini bermula saat SA mengelabuhi Polres Malang bagian SKCK dengan menunjukan dokumen pekerja migran ke Timur Tengah. Saat itu SA menunjukkan SKCK palsu kepada petugas dengan maksud memperbarui dokumen tersebut.


Dari keterangan SA polisi kemudian memburu 3 tersangka lain di tempat tinggal masing-masing dan menyita 4 dokumen SKCK palsu dengan berbagai identitas. Termasuk perangkat komputer dan mesin printer serta ponsel pelaku. (NF-RF/Medcom)

Sumber: